KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menyegel aktivitas pemanfaatan ruang laut ilegal di lima lokasi strategis perairan Indonesia. Tindakan ini dilakukan di empat lokasi di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, serta satu lokasi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho, menyatakan bahwa penyegelan ini dilakukan dalam kurun waktu seminggu. “Total penyegelan yang kami lakukan di lima lokasi mencapai luasan 12,519 hektare di Halmahera Timur dan 0,291 hektare di Karimun, Kepulauan Riau,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Penyegelan yang berlangsung dari tanggal 6 hingga 9 Oktober 2025 ini menargetkan lima perusahaan yang terbukti tidak memiliki izin kesesuaian. KKP mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk menghentikan seluruh aktivitas mereka sampai dokumen pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan ketentuan terpenuhi.
Secara rinci, empat lokasi penyegelan di Kabupaten Halmahera Timur meliputi kegiatan pertambangan dengan luasan masing-masing 0,797 hektare, 2,204 hektare, 1,066 hektare, dan 8,452 hektare. Sementara itu, satu lokasi usaha yang disegel di Kabupaten Karimun memiliki luas 0,291 hektare.
Pung Nugroho menjelaskan bahwa momentum penyegelan ini bertepatan dengan Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-26 KKP. Ia menegaskan bahwa penghentian kegiatan pemanfaatan laut ilegal ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi sumber daya dan pesisir Indonesia dari praktik-praktik yang merugikan.
Lebih lanjut, Pung mengungkapkan bahwa tim pengawas KKP awalnya menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta kegiatan reklamasi ilegal di lima lokasi tersebut. Padahal, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 secara jelas mewajibkan para pelaku usaha untuk memiliki dokumen tersebut.
“Sebagai tindak lanjut dari penyegelan ini, kami akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia,” pungkas Pung. KKP dengan tegas akan terus menindak aktivitas ilegal yang mengancam keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.
Pilihan Editor: Biang Kerusakan Padang Lamun: Pertambangan





