Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan mencatatkan lonjakan signifikan dalam pelayanan keimigrasian di Bandara Kualanamu. Sejak akhir Juni hingga Oktober, sistem Autogate telah memfasilitasi perlintasan 1,23 juta Warga Negara Indonesia (WNI) dan 248.498 Warga Negara Asing (WNA). Secara total, 1,48 juta orang telah merasakan kemudahan keluar masuk Indonesia melalui bandara yang terletak di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ini.
Autogate, sebuah inovasi yang mengandalkan teknologi biometrik, menggunakan sidik jari dan pemindaian wajah untuk verifikasi identitas. Sistem canggih ini mempercepat proses pemeriksaan imigrasi, memungkinkan para pelintas untuk melewati gerbang secara mandiri tanpa perlu berinteraksi langsung dengan petugas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa terdapat 30 unit Autogate yang tersedia. Dua puluh unit ditempatkan di Terminal Kedatangan Internasional dan sepuluh unit lainnya di Terminal Keberangkatan Internasional. Dengan adanya Autogate, antrean panjang di konter imigrasi dapat dihindari. “Penumpang cukup memindai paspor mereka di Autogate, dan pintu akan terbuka secara otomatis. Namun, sistem ini juga dirancang untuk mendeteksi individu yang masuk dalam daftar cekal, di mana Autogate tidak akan memberikan akses,” jelas Uray dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 24 Oktober 2025. Sebagai antisipasi jika terjadi gangguan listrik, Imigrasi Medan juga menyediakan tiga konter manual.
Selain inovasi Autogate, Imigrasi Medan juga memberikan perhatian khusus kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan menyediakan PMI Lounge di area kedatangan Bandara Kualanamu. Fasilitas ini merupakan bentuk apresiasi kepada para pahlawan devisa negara, menyediakan tempat istirahat yang nyaman, area transit, serta akses informasi keimigrasian yang mereka butuhkan.
Lebih lanjut, Uray Avian mengungkapkan rencana untuk membuka Immigration Lounge di DeliPark Mall Medan pada akhir tahun. “Kami berharap Immigration Lounge ini dapat menjadi contoh layanan publik yang modern dan ramah bagi masyarakat,” ujarnya.
Dari sisi penerbitan paspor, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan telah menerbitkan 93.190 paspor selama periode Januari hingga September 2025. Jumlah ini terdiri dari 15.962 paspor non-elektronik, 75.253 paspor elektronik, dan 1.975 paspor polikarbonat. Pelayanan izin tinggal keimigrasian juga menunjukkan peningkatan, dengan rincian 1.133 ITK (Izin Tinggal Kunjungan), 436 ITAS (Izin Tinggal Terbatas), dan 62 ITAP (Izin Tinggal Tetap). Data ini mencerminkan tingkat kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi terhadap layanan keimigrasian.
Kinerja positif juga terlihat dari realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp 73,69 miliar, melampaui target sebesar Rp 65,41 miliar atau mencapai 112,65 persen. Penyerapan anggaran juga optimal, mencapai 76,03 persen dari pagu yang ditetapkan.
Menurut Uray, keberhasilan ini didukung oleh hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) yang menunjukkan bahwa layanan publik Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan meraih predikat ‘Sangat Baik’ dengan skor 99,8 dari 100 poin. Capaian ini, lanjutnya, merupakan hasil dari implementasi berbagai program Kementerian Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, serta implementasi 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama dalam penguatan layanan keimigrasian berbasis digital dan pembangunan fasilitas publik yang modern dan humanis.
“Pencapaian ini adalah bukti nyata dari kerja keras seluruh jajaran. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan memperkuat sinergi agar layanan keimigrasian semakin modern, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” pungkas Uray.
Pilihan Editor: Risiko Pemerintah Menghapus Tunggakan BPJS Kesehatan





