Merapi: Tambang Ilegal Rugikan Rp3 Triliun, Bareskrim Sita Alat Berat!

Admin

No comments

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggandeng Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, dan berbagai instansi terkait untuk menindak tegas aktivitas tambang pasir ilegal yang merajalela di kawasan TNGM, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Senin (3/11). Praktik penambangan ilegal ini diperkirakan telah merugikan negara hingga mencapai angka fantastis, Rp 3 triliun.

Operasi penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat dan informasi dari berbagai lembaga yang menyoroti maraknya penambangan tanpa izin di wilayah konservasi tersebut. Tim gabungan berhasil mengidentifikasi 36 titik tambang pasir ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, meliputi Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

“Kami tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan, tetapi juga berupaya membongkar seluruh jaringan yang terlibat, dari hulu hingga hilir,” tegas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, dalam keterangan resminya pada Selasa (4/11).

Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita enam unit excavator dan empat unit dumptruck dari lokasi tambang ilegal yang beroperasi di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta dari sebuah depo pasir di Tejowarno, Muntilan, Kabupaten Magelang. Aktivitas penambangan ilegal di lokasi ini diketahui telah berlangsung selama 1,5 tahun, dengan luas lahan yang terdampak mencapai 6,5 hektare. Lebih lanjut, petugas mengungkapkan bahwa nilai transaksi dari aktivitas haram ini mencapai Rp 48 miliar.

Baca juga:
* Energi Nuklir Punya Potensi Besar di RI, Tapi Masih Terhambat Regulasi
* Pertamina NRE Gandeng Koperasi Merah Putih Sediakan PLTS untuk Nelayan

Secara keseluruhan, nilai transaksi dari aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp 3 triliun. Irhamni menegaskan komitmennya untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, namun tetap mengedepankan kerja sama lintas lembaga demi menemukan solusi jangka panjang yang berkelanjutan.

“Penertiban ini bukan sekadar tindakan represif, tetapi juga merupakan upaya untuk memastikan kelestarian alam tetap terjaga dan kekayaan negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Pemulihan Ekosistem Segera Dilakukan

Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan pasir di kawasan konservasi merupakan pelanggaran serius. Pasalnya, kawasan ini memiliki fungsi vital sebagai habitat satwa dilindungi dan sumber air bagi masyarakat Jawa Tengah dan DIY.

“Kementerian LHK, melalui Balai Taman Nasional Gunung Merapi, akan segera melakukan pemulihan ekosistem. Upaya pemulihan ini akan dimulai dengan penanaman kembali di area-area yang terdampak aktivitas tambang ilegal,” jelas Wahyudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/11).

Wahyudi menambahkan bahwa program penanaman kembali akan dimulai dari Blok Sentong, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kondisi lingkungan yang rusak akibat aktivitas penambangan ilegal.

Tags:

Share:

Related Post