Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, menyambut positif langkah pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang melarang impor pakaian bekas atau thrifting. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal yang selama ini berjuang menghadapi gempuran produk impor murah.
Namun, Nandi menekankan bahwa kebijakan ini jangan hanya menjadi wacana. “Larangan impor pakaian bekas jangan hanya menjadi isu hangat sesaat. Penindakan harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 November 2025.
Menurut Nandi, pelarangan impor pakaian bekas adalah langkah krusial untuk mengurangi ketergantungan pada produk luar negeri. Lebih dari itu, kebijakan ini diharapkan mampu memacu peningkatan produksi tekstil dalam negeri, membuka lapangan kerja yang lebih luas, dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.
Nandi menyoroti bahwa jaringan impor ilegal pakaian bekas sudah terstruktur dengan rapi dan memiliki jalur distribusi yang ekstensif. Oleh karena itu, pemberantasan praktik ini memerlukan sinergi lintas lembaga, mulai dari Bea Cukai, Kepolisian, hingga Kementerian Perdagangan.
Sebagai solusi bagi pedagang kecil, Nandi menyarankan mereka untuk bermitra dengan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang mampu menghasilkan produk berkualitas dengan harga yang bersaing. “IKM siap menjadi pemasok bagi para pedagang. Produk lokal memiliki potensi besar untuk bersaing asalkan pasar tetap terlindungi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nandi mengingatkan pentingnya pengawasan pasar, terutama menjelang hari raya, untuk mencegah banjirnya kembali barang impor ilegal yang dapat mengancam penjualan IKM. “Momentum ini adalah peluang emas bagi IKM untuk meningkatkan penjualan. Pemerintah harus memastikan kondisi pasar tetap kondusif agar produk lokal mendapatkan ruang yang layak.”
Nandi berharap bahwa larangan impor pakaian bekas ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi industri konveksi dalam negeri dan memperkuat kontribusi sektor TPT terhadap perekonomian Indonesia.
Pemerintah sendiri telah menyatakan komitmennya untuk mengarahkan para pedagang pakaian bekas impor agar beralih menjual produk buatan dalam negeri. Arahan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, 4 November 2025.
Menteri Maman menjelaskan bahwa impor barang bekas memang secara aturan dilarang. Namun, pemerintah menyadari pentingnya memberikan solusi bagi para penjual pakaian bekas agar mereka tetap dapat mencari nafkah.
“Instruksi dari Bapak Presiden kepada Kementerian UMKM, yang dikomandoi oleh Bapak Menko, adalah untuk menyiapkan solusi agar mereka tetap bisa berjualan. Namun, diarahkan agar mereka menjual produk-produk dalam negeri,” ungkap Maman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 4 November 2025.
Maman meyakini bahwa Indonesia memiliki banyak produk dalam negeri yang berkualitas, bahkan banyak pelaku distro di Bandung yang menjual pakaian buatan lokal. “Kita akan dorong ke arah sana, supaya produk lokal kita juga tidak mati dan tetap memiliki pasar,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas para pelaku impor pakaian bekas ilegal. Sanksi yang diberikan kepada pemasok barang bekas akan diperberat, termasuk pelarangan impor seumur hidup bagi pihak-pihak yang terlibat. “Barangnya akan dimusnahkan, pelakunya didenda, dipenjara, dan di-blacklist. Mereka yang terlibat akan saya larang impor seumur hidup,” tegas Purbaya di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.
Penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Selama ini, pelanggaran hanya dikenakan sanksi berupa pemusnahan barang dan denda.
Eka Yudha Saputra dan Ilona Estherina Piri turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Mengapa Penjualan Pakaian Bekas Impor Tetap Marak




