Sibisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang terjadi pada tahun 2015. Sebagai bagian dari proses investigasi, dua saksi penting telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada hari Kamis (6/11).
Dua saksi tersebut adalah Rukijo, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah menjabat sebagai Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, dan Desi Meriana, yang juga berstatus sebagai PNS. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut kepada wartawan, namun belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi yang didalami. “Keterangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai,” ujarnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyeret nama besar, yaitu Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Saat proyek jalan tersebut berjalan, Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah selama dua periode, dari tahun 2009 hingga 2014 dan berlanjut hingga 2018.
Sebelumnya, Ria Norsan telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi, yaitu pada tanggal 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Pada pemeriksaan pertama, ia dicecar pertanyaan selama kurang lebih 12 jam, terutama mengenai perannya dalam proyek pembangunan jalan tersebut. Kemudian, pada pemeriksaan kedua, penyidik fokus mendalami proses pengajuan anggaran hingga sejauh mana keterlibatannya dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 40 miliar.
Proyek yang menjadi fokus penyelidikan KPK adalah peningkatan kualitas Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam. Proyek ini didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berasal dari pemerintah pusat.
Sebagai bagian dari pengumpulan bukti, penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting, termasuk rumah pribadi dan rumah dinas Ria Norsan, serta rumah dinas Bupati Mempawah saat ini, Erlina, yang juga merupakan istri Ria Norsan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan proyek bermasalah tersebut. Meskipun demikian, KPK belum memberikan detail mengenai jenis dokumen apa saja yang telah diamankan.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mendalami dugaan keterlibatan Ria Norsan dalam kasus ini. Lembaga anti rasuah tersebut tidak menutup kemungkinan untuk meningkatkan status hukum Ria Norsan menjadi tersangka jika alat bukti yang ditemukan mencukupi.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah ini. Dua di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tersangka dari pihak swasta tersebut adalah Lutfi Kaharuddin, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima. Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Abdurrahman (A), yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Idi Syafriadi (IS), yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan di Kabupaten Mempawah.





