Lapor Menaker: Aduan Ketenagakerjaan Lebih Mudah, Cepat, dan Efektif!

Admin

No comments

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan aplikasi “Lapor Menaker,” sebuah platform pengaduan berbasis daring yang dapat diakses melalui situs web resmi Kemnaker. Aplikasi ini, menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dirancang sebagai wadah bagi pekerja, pengusaha, dan masyarakat umum untuk melaporkan berbagai permasalahan terkait ketenagakerjaan.

“Kami berharap aplikasi ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam menyampaikan informasi, keluhan, dan pengaduan seputar norma kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), upaya membangun hubungan industrial yang harmonis, atau isu ketenagakerjaan lainnya,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 12 November 2025.

Sebelum diluncurkan secara resmi, Kemnaker telah melakukan uji coba aplikasi Lapor Menaker. Hasilnya, lebih dari 600 laporan berhasil ditampung, dengan isu pengupahan dan jaminan sosial menjadi yang paling banyak dilaporkan. Yassierli menambahkan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan tingkat permasalahan dan hierarki birokrasi, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat kementerian.

Keunggulan lain dari Lapor Menaker adalah integrasinya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan Polri. Hal ini memungkinkan penanganan laporan yang lebih komprehensif dan terkoordinasi. Sosialisasi mengenai kanal pelaporan terbaru ini telah dilakukan secara luas kepada berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, serikat buruh, asosiasi pengusaha, BPJS Ketenagakerjaan, dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh daerah.

Kerahasiaan Identitas Pelapor Dijamin

Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Yassierli adalah jaminan kerahasiaan identitas pelapor. Meskipun laporan akan disertai dengan identitas pelapor sebagai bentuk pertanggungjawaban, Kemnaker menjamin bahwa semua data pribadi akan terlindungi. Tim admin yang bertugas mengelola aplikasi ini akan melakukan pengumpulan dan penyaringan laporan sebelum ditindaklanjuti, memastikan validitas dan kerahasiaan informasi.

Untuk memantau perkembangan laporan yang masuk, Kemnaker akan menyediakan dashboard yang diperbarui secara berkala, minimal satu bulan sekali. Dengan adanya dashboard ini, masyarakat dapat melihat status laporan mereka dan memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Cara Mengakses dan Menggunakan Lapor Menaker

Bagi pekerja atau masyarakat yang ingin menggunakan aplikasi Lapor Menaker, dapat mengaksesnya melalui tautan lapormenaker.kemnaker.go.id. Pada halaman situs web tersebut, terdapat empat pilihan loket pengaduan, yaitu pelanggaran norma ketenagakerjaan, kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, perselisihan hubungan industrial, serta pungli atau gratifikasi. Saat ini, opsi yang baru dapat digunakan adalah loket pengaduan pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Bagi pengguna yang belum memiliki akun, diharuskan untuk membuat akun terlebih dahulu melalui pranala account.kemnaker.go.id. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Laporkan” dan isi formulir pengaduan dengan lengkap dan jelas. Setelah semua informasi terisi, kirimkan laporan tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Kemnaker.

Pilihan Editor: Kehendak Buruh dalam Revisi UU Ketenagakerjaan

Tags:

Share:

Related Post