BPOM Sikat! 14 Kosmetik Izin Edar Dicabut karena Promosi Bohong

Admin

No comments

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar 14 produk kosmetik wanita. Pencabutan ini dilakukan karena promosi produk-produk tersebut menggunakan klaim yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Beberapa klaim yang dipermasalahkan antara lain terkait dengan pengencangan dan pembesaran payudara, mengatasi keputihan, serta merapatkan organ intim wanita.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa klaim semacam itu tidak sesuai dengan definisi kosmetik yang telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. “Kosmetik seharusnya digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, 12 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen. Klaim-klaim yang tidak berdasar ini tidak hanya memberikan harapan palsu, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan, terutama jika produk digunakan pada area tubuh yang sensitif.

“Penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, berisiko menimbulkan dampak kesehatan yang merugikan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi,” tambahnya. Oleh karena itu, BPOM mengimbau para pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam hal iklan dan promosi produk. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan dan menyesatkan, terutama yang mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan.

BPOM berharap masyarakat lebih cerdas dalam memahami manfaat penggunaan kosmetik. Sebelum membeli kosmetik, baik secara daring maupun di gerai fisik, pastikan legalitas dan kebenaran informasi produk tersebut. Hal ini penting untuk menghindari dampak buruk yang mungkin timbul akibat penggunaan produk yang tidak sesuai standar.

Sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan kosmetik untuk sementara waktu (maksimal 1 tahun), penarikan kosmetik dari peredaran, pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan, pencabutan notifikasi kosmetik, dan/atau pengumuman kepada publik. Tindakan ini diambil untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas industri kosmetik di Indonesia.

Berikut adalah daftar 14 produk kosmetik yang izin edarnya dicabut oleh BPOM:

  1. VERBA Breast G
  2. VERBA Xtrass
  3. SKINLYFE Albus Breast Oil
  4. QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
  5. VIOLLA Breast Gel Serum
  6. PHERINI Breast Care Serum
  7. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
  8. PRISA Bust Fit Secret Serum
  9. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
  10. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)
  11. PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)
  12. SMART BREAST Breast Luxury Oil
  13. GENDES Spray With Vanilla
  14. GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla

Pilihan Editor: Mengapa DPR Ingin Mengebut Pembahasan RUU Haji

Tags:

Share:

Related Post