Gaji ASN Naik? Kabar Terbaru dari Kemenkeu Ini Bikin Penasaran!

Admin

No comments

Bogor, IDN Times – Kabar penting bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa hingga saat ini belum ada rencana kenaikan gaji PNS yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

“Jika kita melihat nota keuangan 2026, belum ada indikasi kenaikan gaji,” tegas Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto, saat sesi Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Sabtu (11/10/2025).

Belum Ada Arahan Resmi Kenaikan Gaji PNS

Lebih lanjut, Tri Budhianto menjelaskan bahwa pihaknya juga belum menerima arahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait persiapan dana untuk penyesuaian gaji ASN pada tahun mendatang. Hal ini dikarenakan kebijakan tersebut memang belum termasuk dalam perencanaan APBN 2026.

“Pak Menteri Keuangan sudah menginformasikan bahwa kami belum menerima kebijakan terkait potensi kenaikan gaji di tahun 2026. Jadi, mari kita tunggu arahan selanjutnya,” imbuhnya.

Kenaikan Gaji PNS: Prioritas Pemerintah Menentukan

Meskipun demikian, peluang kenaikan gaji ASN di tahun depan masih terbuka. Semua akan bergantung pada kondisi fiskal negara dan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Semuanya kembali pada prioritas pemerintah. Jika pemerintah melihat kenaikan gaji sebagai suatu prioritas, saya yakin ini akan menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan anggaran tahun depan,” jelas Tri Budhianto.

Kapan Terakhir Kali Gaji PNS Naik?

Kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada tahun 2024. Sebelumnya, gaji PNS tidak mengalami penyesuaian sejak tahun 2019. Dasar hukum untuk kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah daftar lengkap gaji PNS tahun 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024:

Gaji PNS golongan I

• Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

• Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

• Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

• Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

• Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

• Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

• Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Gaji PNS golongan III

• Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

• Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

• Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

• Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

• Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

• Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

• Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

• Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

• Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Tags:

Share:

Related Post