Sibisnis – JAKARTA. Dua emiten sawit raksasa Grup Salim, PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), memberikan klarifikasi penting terkait kepemilikan lahan mereka, khususnya yang berada di kawasan hutan. Klarifikasi ini muncul seiring dengan sorotan terhadap legalitas lahan perkebunan di Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Corporate Secretary LSIP, Fajar Triadi, menjelaskan bahwa seluruh lahan yang dikelola dan dikembangkan oleh LSIP telah memiliki izin yang sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Namun, ia mengakui adanya perubahan dan penambahan regulasi di bidang perkebunan, tata ruang, dan kawasan hutan dari waktu ke waktu.
Perubahan regulasi ini mengharuskan LSIP untuk melengkapi perizinan tambahan. Menanggapi hal tersebut, Fajar menyatakan bahwa perseroan telah mengajukan permohonan perizinan tambahan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan peraturan pelaksanaannya. “Dari waktu ke waktu, perseroan juga memantau dan mengikuti perkembangan proses permohonan perizinan tambahan tersebut,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Lebih lanjut, Fajar menegaskan komitmen LSIP untuk menyelesaikan proses permohonan perizinan tambahan tersebut, demi memastikan legalitas lahan yang sesuai. Selain itu, LSIP juga akan segera menyelesaikan denda yang dikenakan oleh instansi terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menyadari dinamika regulasi yang ada, LSIP terus berupaya untuk adaptif agar dapat memberikan hasil yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan. Langkah-langkah perbaikan internal secara berkala terus dilakukan, termasuk identifikasi, evaluasi, mitigasi, dan perbaikan sistem dan prosedur untuk memastikan seluruh kegiatan operasional perkebunan selaras dengan peraturan yang berlaku.
Senada dengan LSIP, Corporate Secretary SIMP, Meyke Ayuningrum, menyatakan bahwa perseroan senantiasa berupaya untuk mengelola dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan peraturan pemerintah. Namun, hingga saat ini, SIMP belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, maupun sanksi administratif terkait perizinan lahan.
“Sehingga, perseroan belum dapat mengetahui atau membuat estimasi dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan,” jelas Meyke dalam keterbukaan informasi pada tanggal yang sama, 10 Oktober. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa SIMP masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Sebagai penutup, baik LSIP maupun SIMP menegaskan bahwa tidak ada informasi atau fakta material lain yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan harga saham perseroan. Kedua perusahaan sawit ini berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan bisnis mereka.





