Harga Emas Antam Anjlok! Update Harga & Buyback, 5 November 2025

Admin

No comments

Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru, hari ini Rabu, 5 November 2025. Informasi harga emas dan buyback ini bersumber langsung dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, sehingga terjamin keakuratannya.

Harga emas Antam hari ini mengalami sedikit penurunan. Satu gram emas Antam dijual dengan harga Rp 2.260.000, turun Rp 26.000 dari harga sebelumnya yang mencapai Rp 2.286.000. Lalu, bagaimana dengan harga emas Antam ukuran lainnya?

Emas batangan Antam dengan ukuran 0,5 gram menjadi pilihan investasi yang terjangkau. Hari ini, harga emas Antam 0,5 gram adalah Rp 1.180.000, juga mengalami penurunan sebesar Rp 13.000 dari harga sebelumnya Rp 1.193.000. Sementara itu, emas batangan Antam ukuran 2 gram dibanderol dengan harga Rp 4.460.000, turun Rp 52.000 dari harga sebelumnya yaitu Rp 4.512.000.

Bagi Anda yang ingin menjual kembali emas Antam, harga buyback emas Antam hari ini adalah Rp 2.125.000 per gram. Harga ini juga mengalami penurunan sebesar Rp 26.000. Penting untuk dicatat bahwa harga jual kembali emas Antam berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta diakui secara global, memberikan fleksibilitas dan keamanan bagi investor.

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam hari ini, Rabu (5/11/2025):

* Harga Emas Antam hari ini 0,5 gram = Rp 1.180.000
* Harga Emas Antam hari ini 1 gram = Rp 2.260.000
* Harga Emas Antam hari ini 2 gram = Rp 4.460.000
* Harga Emas Antam hari ini 3 gram = Rp 6.665.000
* Harga Emas Antam hari ini 5 gram = Rp 11.075.000
* Harga Emas Antam hari ini 10 gram = Rp 22.095.000
* Harga Emas Antam hari ini 25 gram = Rp 55.112.000
* Harga Emas Antam hari ini 50 gram = Rp 110.145.000
* Harga Emas Antam hari ini 100 gram = Rp 220.212.000
* Harga Emas Antam hari ini 250 gram = Rp 550.265.000
* Harga Emas Antam hari ini 500 gram = Rp 1.100.320.000
* Harga Emas Antam hari ini 1000 gram = Rp 2.200.600.000

Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Perlu diperhatikan bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Namun, ada keringanan pajak sebesar 0,25 persen untuk setiap transaksi bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Untuk transaksi buyback, PPh 22 juga akan dikenakan sesuai dengan PMK Nomor 34 Tahun 2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP. Dengan memahami ketentuan pajak ini, Anda dapat merencanakan investasi emas Anda dengan lebih baik.

Tags:

Share:

Related Post