Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus berupaya melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong. Hasilnya, sejak Januari hingga 30 September 2025, Satgas Pasti telah menghentikan operasional 1.156 entitas pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal yang bergentayangan di berbagai situs dan aplikasi.
Langkah tegas ini diambil berdasarkan ribuan laporan yang masuk ke OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal. “Dari total tersebut, 13.999 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, dan 3.532 pengaduan terkait investasi ilegal,” jelas Friderica dalam siaran pers yang dikutip pada Minggu, 12 Oktober 2025.
Tak hanya itu, Satgas Pasti juga gencar memberantas praktik penagihan yang meresahkan. Mereka berhasil mengidentifikasi dan mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari teror penagihan yang kerap dilakukan oleh pinjol ilegal.
Upaya perlindungan konsumen juga diperkuat dengan keberadaan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sebelum Satgas Pasti bertindak, IASC telah mendeteksi 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Informasi ini kemudian dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera diblokir.
Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 30 September 2025, IASC mencatat sebanyak 274.772 laporan. Sebagian besar laporan, yakni 163.945, disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, sebelum diinput ke dalam sistem IASC. Sementara itu, 110.827 laporan lainnya dilaporkan langsung oleh korban ke dalam sistem.
Dari laporan-laporan tersebut, terungkap bahwa terdapat 443.235 rekening yang dilaporkan terkait penipuan. Hingga saat ini, sebanyak 87.819 rekening telah berhasil diblokir. Total kerugian dana yang dilaporkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 6,1 triliun. Namun, kabar baiknya, sebanyak Rp 374,2 miliar dana korban telah berhasil diselamatkan melalui pemblokiran rekening.
Pilihan Editor: Kian Sulit Menahan Modal Keluar





