KEMENTERIAN Keuangan tak hanya membidik 200 wajib pajak besar, tetapi juga ribuan penunggak pajak lainnya. Langkah ini merupakan upaya intensif untuk mengamankan penerimaan negara.
“Bukan hanya 200 penunggak pajak saja yang menjadi perhatian, jumlah penunggak pajak itu ribuan,” ungkap Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam acara media gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Sabtu (11 Oktober 2025), seperti dikutip Antara. Arsal menjelaskan bahwa penanganan ribuan penunggak pajak ini menjadi tugas rutin Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dimana juru sita pajak berperan penting. Sementara itu, 200 wajib pajak besar menjadi perhatian khusus karena nilai tunggakan yang signifikan dan kompleksitas kasus yang melibatkan banyak pihak.
Penagihan pajak adalah bagian integral dari tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Daftar 200 penunggak pajak besar yang sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencakup kasus-kasus dengan nilai fantastis dan tingkat kerumitan tinggi. Kondisi ini menuntut koordinasi lintas unit dan waktu penyelesaian yang lebih panjang.
Menurut ketentuan perpajakan terbaru yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) beserta peraturan turunannya, piutang pajak baru dicatat setelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) disetujui oleh wajib pajak atau telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah melalui seluruh proses hukum. Penjelasan ini memberikan gambaran jelas mengenai mekanisme pencatatan piutang pajak.
Yon Arsal menambahkan bahwa beberapa kasus penunggakan pajak memerlukan waktu penyelesaian yang lama karena berbagai faktor. Proses hukum yang masih berjalan, status pailit wajib pajak, dan kebutuhan verifikasi nilai piutang menjadi penyebab utama.
“Sebagian kasus memakan waktu lama bukan berarti diabaikan. Ada proses yang perlu ditempuh, seperti wajib pajak yang sudah pailit atau proses hukum yang berjalan cukup lama, sehingga memerlukan pendalaman lebih lanjut,” tegas Yon.
Kementerian Keuangan memastikan bahwa penagihan seluruh piutang pajak, termasuk 200 wajib pajak besar yang menjadi sorotan utama, akan terus diintensifkan hingga akhir tahun. “Kami akan mengelola ini sampai akhir tahun, dan menyelesaikan kasus-kasus yang memungkinkan diselesaikan dengan cepat. Penagihan piutang pajak adalah salah satu proses bisnis utama DJP. 200 wajib pajak besar ini menjadi highlight karena nilai tunggakannya yang besar,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta (22 September 2025), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk mengejar 200 wajib pajak besar dengan tunggakan pajak yang telah inkrah, dengan potensi serapan mencapai Rp 60 triliun.
“Kami memiliki daftar 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah. Kami akan kejar dan eksekusi sekitar Rp 50 triliun hingga Rp 60 triliun,” tegas Purbaya.
Per September 2025, dari 200 penunggak pajak inkrah, sebanyak 84 wajib pajak telah melakukan pembayaran dengan total nilai Rp 5,1 triliun.
Pilihan Editor: Mengapa Target Penerimaan Pajak Tak Realistis





