Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah akan menjadi katalisator positif bagi pertumbuhan kredit perumahan yang disalurkan oleh perbankan. Kebijakan ini diharapkan dapat memacu sektor properti dan meningkatkan daya beli masyarakat.
“Pertumbuhan kredit, tentu saja, harus didukung oleh faktor-faktor pendukung lainnya. Terutama, kemampuan masyarakat dalam membayar angsuran,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam jawaban tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 1 November 2025. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya sinergi antara insentif dan kemampuan finansial masyarakat.
Pemerintah sendiri telah mengumumkan perpanjangan PPN DTP 100% untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027. Langkah ini merupakan angin segar bagi industri properti dan calon pembeli rumah.
Dian menambahkan bahwa dukungan dari berbagai program pemerintah, khususnya kebijakan yang berorientasi pada penguatan daya beli masyarakat dan pertumbuhan sektor ekonomi (termasuk sektor properti), akan menjadi fondasi kuat bagi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan meningkatkan fungsi intermediasi mereka, termasuk dalam mendorong pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
OJK terus mendorong perbankan untuk berperan optimal sebagai agen pembangunan. Bank diharapkan dapat memaksimalkan dukungan kebijakan pemerintah dengan tetap memperhatikan risk appetite dan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Dengan kata lain, pertumbuhan harus sejalan dengan manajemen risiko yang baik.
Lebih lanjut, Dian menegaskan bahwa perbankan harus senantiasa menjaga kondisi likuiditasnya, yang terutama bersumber dari Dana Pihak Ketiga (DPK) atau dana masyarakat. Pengelolaan dana masyarakat ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, mengingat adanya amanah moral bagi bank untuk menyalurkannya pada kegiatan produktif, seperti penyaluran kredit atau pembiayaan, termasuk KPR.
OJK juga menyambut baik program Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP) yang ditujukan bagi pelaku UMKM di sektor perumahan. Potensi pasar KUR perumahan dinilai cukup besar dan diharapkan dapat meningkatkan realisasi kredit serta mendukung tercapainya Program Pemerintah 3 Juta Rumah. Program ini menjadi angin segar bagi UMKM yang bergerak di sektor properti.
“Kredit kepada sektor perumahan masih menunjukkan prospek yang cukup baik. Perbankan memproyeksikan pertumbuhan kredit untuk pemilikan rumah (KPR) ke depan masih positif,” jelas Dian, memberikan pandangan optimis terhadap masa depan KPR.
Data OJK mencatat bahwa per posisi Agustus 2025, kredit dengan tujuan kepemilikan properti (rumah, apartemen, dan ruko) yang disalurkan perbankan tumbuh 7,14% (year-on-year/yoy). Angka ini lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya (7,10% yoy). Pertumbuhan tertinggi tercatat pada KPR, yang mengalami peningkatan sebesar 7,22% (yoy). Angka-angka ini menunjukkan tren positif dalam sektor properti.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah baru-baru ini meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP) untuk pelaku UMKM sektor perumahan.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan perumahan, menciptakan lapangan kerja, memperkuat peran UMKM di sektor perumahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui kebijakan KPP ini, pemerintah menawarkan relaksasi pembiayaan yang diharapkan dapat memperluas kesempatan bagi pengembang, kontraktor, pedagang bahan bangunan, serta UMKM lainnya yang terlibat dalam ekosistem perumahan.
Pilihan Editor: Bisakah Insentif PPN Mendongkrak Daya Beli Properti




