Sibisnis – JAKARTA — Kabar baik datang dari perundingan panjang antara pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia (PTFI). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan bahwa negosiasi terkait divestasi saham PTFI sebesar 12% kepada pemerintah telah mencapai titik final dan disepakati.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan kabar gembira ini kepada awak media di Jakarta, Selasa (7/10/2025). Menurutnya, kesepakatan ini sekaligus membuka jalan bagi Freeport untuk mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah tahun 2041. Dengan kata lain, kelanjutan operasi pertambangan Freeport di Indonesia pasca 2041 kini semakin jelas.
“Negosiasi tambahan Freeport, sudah saya nyatakan final, sudah penambahan 12%,” tegas Bahlil, memastikan komitmen Freeport untuk menambah kepemilikan saham pemerintah.
Baca Juga: Bos Danantara: Freeport Setuju Beri Tambahan 12% Saham Gratis untuk RI
Meskipun kesepakatan telah tercapai, Bahlil belum dapat memberikan kepastian mengenai kapan proses divestasi tersebut akan direalisasikan. Namun, ia menjamin bahwa perpanjangan IUPK bagi Freeport sudah pasti akan diberikan. “Nanti itu kan pas perpanjangan. Nanti kita lihat. Sekarang kan tambang yang ada sekarang ini kan sampai dengan 2041. Tanggalnya berapa lagi dibicarakan sekarang,” jelasnya, memberikan sedikit gambaran mengenai tahapan selanjutnya.
Baca Juga: RI Bidik Tambah Saham Freeport di Atas 10%, BUMD Papua Dapat Jatah
Sebelumnya, Menteri Bahlil juga telah mengindikasikan bahwa sebagian dari tambahan kepemilikan saham Freeport ini akan dialokasikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Papua. Pembagian saham kepada BUMD Papua ini direncanakan akan dilakukan setelah tahun 2041. Divestasi tambahan saham Freeport ini menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi Freeport untuk mendapatkan perpanjangan IUPK setelah 2041.
Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa opsi perpanjangan izin tambang Freeport ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam rapat bersama perwakilan Freeport-McMoran dan PTFI. Arahan ini menekankan pentingnya keberlanjutan operasi Freeport bagi perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Krisis Tambang Freeport Guncang Pasar Tembaga Global
Bahlil menjelaskan konsekuensi jika IUPK Freeport tidak diperpanjang. “Kalau tidak perpanjang [IUPK] maka puncak produksi dari Freeport itu 2035. Begitu 2035 itu akan menurun, begitu dia turun dampaknya kepada produktivitas perusahaan dan ada juga pendapatan negara, lapangan pekerjaan dan ekonomi daerah,” paparnya, menyoroti potensi kerugian yang akan dialami jika produksi Freeport menurun setelah tahun 2035.





