Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendesak Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak tegas para pelaku praktik manipulasi saham, yang kerap disebut sebagai “saham gorengan”. Peringatan keras ini disampaikan sebagai upaya untuk melindungi investor, khususnya generasi muda, dari kerugian.
Purbaya berharap, dalam satu tahun ke depan, akan semakin banyak pelaku penggorengan saham yang teridentifikasi dan dijatuhi sanksi oleh BEI dan OJK. Ia menuturkan pengamatannya terhadap aktivitas mencurigakan di pasar modal. “Kalau selama setahun bersih-bersih saja. Sementara saya bisa lihat saham digoreng, saya kan mengamati pasar saham juga ya, ada yang menggoreng-goreng, sebagian juga saya kenal,” ujarnya saat Media Gathering Kemenkeu secara daring di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10).
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa BEI harus bertanggung jawab atas perlindungan investor jika praktik penggorengan saham terus berlanjut. Menurutnya, meskipun praktik ini sudah lama menjadi rahasia umum di pasar modal Indonesia, sangat sedikit pelaku yang benar-benar mendapatkan hukuman setimpal.
Pengalaman pahit pernah dialami Purbaya saat masih bertugas di Danareksa. “Kayak perusahaan Danareksa, dulu kan saya di Danareksa itu hampir bangkrut gara-gara terjebak sama penggoreng itu. Banyak, (perusahaan) Asabri juga kenanya sama kan, terlibat dengan penggoreng-penggoreng itu. Jiwasraya juga sebagian di sana juga,” ungkapnya, menggambarkan betapa berbahayanya praktik ini.
Purbaya juga mewanti-wanti bahwa praktik manipulatif yang tidak ditertibkan dapat menurunkan minat investasi generasi Z dan generasi muda lainnya di pasar modal. Padahal, saat ini, sekitar 50 persen investor di pasar modal adalah anak muda. “Tapi kalau (saham) dirapikan maka mereka akan berani masuk ke pasar saham, karena mereka pikir akan berpendapat bahwa di sana fair game, permainannya fair,” jelas Purbaya, menekankan pentingnya menciptakan pasar modal yang adil dan transparan.
Sebelumnya, Purbaya memang telah menyoroti maraknya perdagangan saham ‘gorengan’ di pasar modal. Ia menilai aktivitas ini sangat merugikan investor ritel dan mendesak BEI untuk segera mengambil tindakan penertiban. Istilah “saham gorengan” sendiri merujuk pada saham yang harganya dimanipulasi oleh pihak tertentu untuk menciptakan kesan seolah-olah saham tersebut diminati banyak orang. Harga saham gorengan seringkali mengalami fluktuasi ekstrem tanpa didukung oleh fundamental perusahaan yang kuat, sehingga sangat berisiko bagi investor ritel.
“Tadi kita membahas itu program-program ekonomi pemerintah seperti apa ke depan dan bagaimana memastikan programnya akan berkesinambungan dalam pengertian gak one shot terus mati tapi jalan terus ke depan,” kata Purbaya usai menghadiri Dialog Pelaku Pasar Modal Bersama Menteri Keuangan RI di BEI, Jakarta, seperti dikutip pada Sabtu (11/10). Dengan penindakan tegas terhadap praktik saham gorengan, diharapkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia akan meningkat dan semakin banyak masyarakat yang berani berinvestasi secara aman dan bertanggung jawab.





