WALI KOTA Solo, Respati Ardi, menyampaikan permohonan maaf terkait beredarnya dokumen surat berita acara inspeksi di sebuah warung bakso di kawasan Gading. Surat tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat karena memicu isu produk non-halal. Namun, hasil uji laboratorium oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Solo menunjukkan bahwa bakso yang dijual di warung tersebut tidak terbukti mengandung bahan non-halal.
Respati menjelaskan bahwa surat berkop Dispangtan Kota Solo itu belum memiliki nomor register resmi, namun sayangnya telah tersebar luas. “Saya mewakili Pemerintah Kota Solo memohon maaf atas beredarnya dokumen yang belum bernomor register. Kami sangat menyesalkan hal ini. Kejadian ini menjadi introspeksi bagi pemerintah kota dalam memberikan pelayanan kepada pelaku usaha dan masyarakat,” ungkap Respati saat ditemui di Keraton Surakarta, Selasa, 4 November 2025.
Mengenai hasil uji laboratorium sampel produk Bakso Remaja Gading, Respati menyatakan bahwa rilis resmi akan disampaikan oleh Dispangtan. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jaminan keamanan pangan di Kota Solo akan selalu menjadi prioritas utama bagi pemerintah kota.
Walikota Solo juga mengimbau para pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil, untuk segera mengurus semua perizinan usaha mereka. “Saya membuka program dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) beserta seluruh jajaran untuk proaktif memberikan perizinan gratis bagi pelaku usaha kuliner dan lainnya,” imbuhnya.
Selain itu, Respati mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi. Terkait keamanan pangan, pemerintah kota menjamin keamanan makanan yang tersedia. “Tim dinas pangan kami secara rutin berkeliling mengecek ketersediaan bahan pangan, serta keamanan dan kesehatan pangan di Kota Solo,” jelasnya.
Sebelumnya, uji laboratorium terhadap sampel produk warung bakso di kawasan Gading, Solo, yang diterpa isu non-halal, menunjukkan hasil negatif. Ini berarti produk bakso tersebut tidak mengandung bahan-bahan non-halal.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Solo, Wahyu Kristina, menyampaikan hasil uji laboratorium tersebut kepada wartawan di Kota Solo, Selasa, 4 November 2025. “Hasil uji lab sudah keluar hari ini dan hasilnya negatif. Setelah ini, warung tersebut diperbolehkan buka kembali,” kata Wahyu.
Dengan hasil negatif tersebut, Wahyu menyatakan bahwa warung bakso bernama Bakso Remaja diperbolehkan kembali beroperasi. Meskipun demikian, pihaknya mendorong pemilik warung untuk segera mengurus sertifikat halal karena warung tersebut belum memilikinya.
Pilihan Editor: Mengapa MUI Tak Mencabut Label Halal Jajanan Mengandung Babi





