UMP 2026: Kemenaker Mediasi Apindo dan Pekerja, Ada Apa?

Admin

No comments

UMP 2026 Masih Jadi Rebutan: Pemerintah Didesak Pertimbangkan Nasib Pekerja dan Pengusaha

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih menjadi topik hangat dan terus diperdebatkan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pembahasan intensif sedang berlangsung, melibatkan Dewan Pengupahan Nasional hingga Dewan Pengupahan Provinsi. Dialog sosial terus diupayakan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Kami terus melakukan dialog sosial, mendengarkan masukan dari serikat pekerja dan rekan-rekan pengusaha di Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Tunggu saja pengumuman resminya,” ujar Menteri Yassierli dalam konferensi pers yang diadakan di kantornya pada hari Rabu, 12 November 2025.

Dasar hukum penetapan UMP 2026 sendiri akan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan MK ini memiliki implikasi signifikan karena mencabut dan merevisi 21 pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945, termasuk formula krusial dalam penghitungan upah minimum.

Perubahan mendasar terletak pada mekanisme penghitungan upah minimum. Jika sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, kini formula yang menggunakan “indeks tertentu” atau variabel alfa (0,10–0,30) yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, tidak lagi berlaku. Sebagai gantinya, penghitungan UMP 2026 harus berpedoman pada prinsip kebutuhan hidup layak, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Partai Buruh menyuarakan aspirasinya agar UMP 2026 naik signifikan, dengan target kenaikan antara 8,5 persen hingga 10 persen. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa kenaikan upah ini krusial untuk mendongkrak daya beli masyarakat yang saat ini sedang lesu.

“Kami percaya, Bapak Presiden Prabowo Subianto akan bijaksana dan memperhatikan usulan dari kaum buruh,” ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar pada hari Ahad, 9 November 2025.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan ketersediaan lapangan kerja dalam proses penetapan UMP 2026. Menurutnya, kenaikan upah minimum yang terlalu tinggi berpotensi membuat para pengusaha yang berencana berinvestasi di Indonesia berpikir ulang.

Anne mencontohkan, jika UMP naik 6,5 persen, hal itu justru tidak akan menciptakan lapangan kerja baru. “Jadi, mari kita kesampingkan ego masing-masing, bagi semua pihak yang terlibat dalam penentuan upah minimum,” tegasnya pada hari Selasa, 4 November 2025, menekankan pentingnya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Nandito Putra dan Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Dampak Kelangkaan BBM di SPBU Swasta Berkepanjangan

Tags:

Share:

Related Post