Sibisnis JAKARTA – Kabar kurang sedap menghampiri PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE), atau yang lebih dikenal dengan Wika Gedung. Anak usaha PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) ini menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Negeri Jakarta Pusat.
Menurut keterbukaan informasi yang dilaporkan perseroan, gugatan PKPU ini diajukan pada hari Selasa, 7 Oktober 2025. Hal ini tentu menjadi perhatian para investor dan pelaku pasar modal.
“Bahwa terdapat 4 pendaftaran perkara pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” demikian pernyataan resmi perseroan dalam keterbukaan informasi pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Lalu, siapa saja pihak yang mengajukan gugatan tersebut?
Rinciannya, perkara pertama terdaftar dengan nomor registrasi 307/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatan ini, PT Maha Akbar Sejahtera, Edo Fenando Putra, dan PT Shimizu Global Indonesia bertindak sebagai pemohon. Selanjutnya, perkara kedua dengan nomor registrasi 308/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh PT Mitra Selaras Hutama Energi dan CV Sinar Abadi Mandiri.
Tak berhenti di situ, gugatan PKPU juga datang dari PT Dikara Guna Raksa yang terdaftar dengan nomor registrasi 309/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Terakhir, PT Sirius Digital Solusindo turut mengajukan gugatan dengan nomor registrasi 310/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Pihak manajemen Wika Gedung menyatakan bahwa hingga saat surat pemberitahuan ini dibuat, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah menerima relaas, perseroan berjanji akan melakukan verifikasi mendalam terhadap nilai dan dasar klaim yang diajukan sebelum memberikan tanggapan resmi di forum hukum yang sesuai.
Manajemen juga memberikan penegasan penting bahwa gugatan PKPU ini, untuk saat ini, belum berdampak langsung terhadap kegiatan operasional perusahaan.
“Belum ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” tegas manajemen WEGE dalam keterbukaan informasi tersebut.
Sebagai informasi tambahan, Wika Gedung (WEGE) merupakan anak usaha dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., dengan kepemilikan saham sebesar 69,30%. Pada perdagangan Jumat (10/10), saham WEGE ditutup terkoreksi 4,17% ke level Rp69 per saham. Secara mingguan, harga saham WEGE telah mengalami penurunan sebesar 2,82%.
Sementara itu, saham induk perusahaan, WIKA, telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Februari 2025 akibat penundaan pembayaran pelunasan dan pokok obligasi serta sukuk. Kondisi ini menambah sentimen negatif di sekitar grup perusahaan konstruksi BUMN tersebut.





