Sibisnis – JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan kemudahan bagi investor saham untuk memantau kondisi emiten melalui notasi khusus yang disematkan di belakang ticker saham. Notasi ini menjadi sinyal penting yang perlu dipahami investor sebelum mengambil keputusan.
Mengacu pada laman Mandiri Sekuritas, yang dikutip Senin, 18 Agustus 2025, notasi khusus ini merupakan penanda bagi perusahaan tercatat yang tengah menghadapi kondisi tertentu. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran BEI Nomor SE-00017/BEI/07-2021 tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat.
Pemberian notasi khusus, yang sering disebut juga sebagai ‘tato’ emiten, bertujuan untuk memperkuat perlindungan investor. Dengan adanya tanda ini, investor dapat dengan cepat mengetahui situasi yang sedang dihadapi suatu emiten. Informasi ini menjadi bahan pertimbangan krusial dalam membuat keputusan investasi yang tepat.
Baca Juga: 10 Saham Syariah dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di BEI Tengah Agustus 2025
Namun, investor juga sangat dianjurkan untuk menelusuri lebih lanjut informasi terkait emiten yang memperoleh notasi tersebut. Pemahaman yang lebih mendalam mengenai kondisi perusahaan akan menghasilkan keputusan investasi yang lebih bijak dan terinformasi.
Penting untuk diingat bahwa notasi khusus ini bukanlah tanda permanen. BEI berwenang untuk mencabut notasi tersebut apabila kondisi yang menyebabkan penetapannya telah diselesaikan oleh emiten terkait.
Berikut adalah daftar lengkap notasi khusus yang berlaku di BEI per tengah Agustus 2025, beserta maknanya:
Notasi Khusus/Tato dari BEI Makna Notasi Khusus
B Adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit
M Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
E Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif
A Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik
D Adanya Opini “Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)” dari Akuntan Publik
L Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan
S Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha
C Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material
Q Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau anak Perusahaan Tercatat oleh regulator
Y Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir
F Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan
G Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang
V Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran berat
N Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan
K Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru
I Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru
X Perusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus
Sumber: BEI, diakses 18 Agustus 2025