30 Juta Rekening Dibuka! PPATK Akhiri Blokir Rekening Dormant

Admin

No comments

Sibisnis – Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mencabut pembekuan terhadap jutaan rekening tidak aktif atau *dormant* yang sebelumnya sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Pembukaan akses ini dilakukan setelah sebelumnya PPATK membekukan sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut.

“Hingga saat ini, sudah 30 juta rekening yang sebelumnya dihentikan sementara, kini telah dibuka kembali,” ungkap Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, saat dikonfirmasi pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Natsir menjelaskan bahwa proses pembukaan blokir rekening *dormant* ini telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Langkah pembekuan sendiri diambil setelah PPATK menemukan indikasi penyalahgunaan rekening *dormant* sebagai target tindak kejahatan. Data rekening *dormant* diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, dan pembekuan sementara mulai diberlakukan pada 15 Mei 2025.

Rekening *dormant* umumnya adalah rekening simpanan nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan berturut-turut. Hasil analisis PPATK menunjukkan adanya lebih dari 140 ribu rekening *dormant* yang telah tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai mencapai Rp 428,6 miliar.

Bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya yang dibekukan, PPATK memberikan kemudahan. Pemilik rekening dapat mengisi formulir keberatan melalui tautan https://bit.ly/FormHensem atau dengan mendatangi langsung kantor cabang bank terkait.

Selanjutnya, PPATK akan melakukan verifikasi data melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank. Setelah semua tahapan dilalui oleh nasabah, bank akan memproses reaktivasi rekening yang bersangkutan.

Kebijakan pemblokiran rekening *dormant* ini sebelumnya menuai kritik dari berbagai pihak. Ekonom Celios, Nailul Huda, menilai bahwa tindakan tersebut melanggar hak-hak konsumen. “Pembekuan ataupun penutupan rekening seharusnya memerlukan persetujuan dari pemilik rekening. Tanpa persetujuan konsumen, PPATK melakukan tindakan yang ilegal,” tegasnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 31 Juli 2025.

Huda menambahkan bahwa Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan wewenang kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan. “Namun, hal tersebut bukan merupakan ranah PPATK. Inilah yang perlu dipahami oleh PPATK terkait hak warga negara,” pungkasnya.

Pilihan Editor: Baik-Buruk PPATK Memblokir Rekening Nganggur

Tags:

Share:

Related Post