30 Ribu Sumur Minyak Rakyat Siap Digarap: Siapa Pengelolanya?

Admin

No comments

Jakarta – Kabar baik bagi sektor energi nasional! Pemerintah berencana melibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengelolaan sumur minyak rakyat, sebuah langkah strategis untuk mendongkrak produksi minyak nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 30 ribu sumur minyak rakyat yang siap dioptimalkan untuk mencapai target lifting minyak nasional sebesar 605 ribu barel per hari dalam APBN.

“Ya, sekitar 20–30 ribu sumur (yang sudah diinventarisasi),” ujar Bahlil, seperti dikutip dari Antara pada Selasa, 29 Juli 2025, di Jakarta.

Sumur-sumur minyak rakyat ini, mayoritas berlokasi di Pulau Sumatera, khususnya di Aceh, Sumatera Selatan, dan Jambi, akan dikelola secara khusus. Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengatur bahwa pengelolaan akan dilakukan oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau UKM yang dimiliki oleh masyarakat setempat.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menambahkan bahwa keterlibatan pelaku usaha menengah bertujuan untuk meningkatkan lifting minyak dalam negeri secara signifikan. “Jadi, sumur-sumur tua di Indonesia akan di UMKM-kan, dan akan dikoperasikan dalam rangka untuk mendorong peningkatan produksi lifting nasional kita,” jelas Maman di sela-sela kunjungan kerja di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 29 Juli 2025.

Sinergi antara Kementerian ESDM dan Kementerian UMKM akan menjadi kunci keberhasilan optimalisasi sumur minyak tua ini. Pemberdayaan koperasi dan pelaku usaha menengah berbasis potensi daerah diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru di sektor energi rakyat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, telah menyampaikan peluang bagi UMKM, koperasi, dan BUMD untuk mengelola tidak hanya sumur rakyat, tetapi juga sumur tua. “Kami mengharapkan, dengan adanya sumur-sumur tua yang dimungkinkan dikerjasamakan dengan badan usaha UMKM dan juga koperasi, ini akan bisa meningkatkan produksi migas (minyak dan gas bumi) secara nasional,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.

Keterlibatan UMKM, koperasi, dan BUMD diyakini akan membawa efisiensi dalam pengelolaan sumur tua dibandingkan dengan pengelolaan oleh perusahaan kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS).

Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi. UMKM yang diperkenankan mengelola sumur tua dan sumur rakyat harus berbentuk perusahaan terbatas (PT) dengan modal minimal Rp 5 miliar untuk skala kecil dan Rp 10 miliar untuk skala menengah, serta wajib melibatkan masyarakat lokal.

Kerja sama pengelolaan sumur tua sebenarnya telah berjalan sejak 2008, diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008. Hingga saat ini, sekitar 1.400 sumur tua telah dikelola dengan tingkat produksi mencapai 1.600 barel minyak per hari. Lokasi sumur-sumur ini tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi. Diharapkan, dengan diizinkannya UMKM, koperasi, dan BUMD, akan terjadi peningkatan lifting minyak pada tahun 2025.

Sebagai landasan hukum, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Beleid ini mendefinisikan sumur minyak tua sebagai sumur yang dibor sebelum 1970, pernah diproduksikan, dan berada pada lapangan yang tidak diusahakan di suatu wilayah kerja yang terikat KKS.

Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 juga mengatur bahwa kontraktor dapat melakukan kerja sama produksi sumur minyak dengan UMKM, koperasi, atau BUMD dalam periode penanganan sementara paling lama 4 tahun sejak berlakunya Permen tersebut. Proses kerja sama meliputi inventarisasi sumur minyak, penunjukan pengelola sumur minyak, pengajuan dan persetujuan kerja sama, perjanjian kerja sama, serta pengawasan dan pelaporan.

Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan Editor: Landasan Peraturan UMKM Boleh Mengelola Sumur Minyak

Tags:

Share:

Related Post