Wilmar Terjerat Denda Triliunan, Harga Saham Anjlok Parah!

Admin

No comments

Sibisnis – JAKARTA – Harga saham Wilmar International Ltd. anjlok ke titik terendah sejak tahun 2016. Penyebabnya adalah keputusan Mahkamah Agung (MA) Indonesia yang membatalkan putusan bebas terhadap grup agribisnis tersebut dan memerintahkan penyetoran dana jaminan senilai Rp11,8 triliun kepada negara.

Menurut laporan Bloomberg, saham raksasa pangan asal Asia ini sempat terjun bebas hingga 3,8% dalam perdagangan intraday di Bursa Singapura pada hari Jumat (27/9/2025). Meskipun sempat mencoba bangkit, saham Wilmar akhirnya ditutup pada level 2,85 dolar Singapura pada akhir pekan lalu. Penurunan tajam ini terjadi setelah Wilmar mengumumkan putusan MA melalui pengajuan resmi sehari sebelumnya.

Perlu diketahui, Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada tiga perusahaan kelapa sawit besar yang beroperasi di Indonesia, yaitu Wilmar, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Sanksi ini terkait dengan kasus kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada periode Juli hingga Desember 2021, sebuah masa sulit bagi konsumen Indonesia.

Baca Juga: MA Hukum Wilmar Denda Rp11,8 Triliun di Kasus Minyak Goreng, Perusahaan Yakin Masih Untung

Kasus ini sebelumnya dimenangkan oleh Wilmar dan pihak-pihak terkait pada bulan Maret. Namun, Kejaksaan Agung tidak menyerah dan mengajukan kasasi. Lebih lanjut, beberapa hakim yang menangani perkara ini ditangkap atas dugaan suap terkait putusan yang telah dikeluarkan, menambah lapisan kompleksitas pada kasus ini.

Baca Juga: Suparma (SPMA) Perluas Bisnis ke Energi Terbarukan, Siapkan Dividen Saham Jumbo

Sebagai konsekuensi dari putusan MA terbaru, Wilmar wajib menyerahkan uang jaminan sebesar Rp11,9 triliun kepada negara. Dana ini sebelumnya telah disita oleh kejaksaan. Jumlah tersebut setara dengan dua per tiga dari total laba bersih perusahaan pada tahun lalu, menunjukkan dampak finansial yang signifikan.

Dalam pengumuman terpisah yang dirilis pada Jumat malam, Wilmar menyatakan bahwa keputusan MA ini akan menyebabkan kerugian bersih dalam laporan keuangan kuartal ketiga yang berakhir pada bulan September. Meskipun demikian, perusahaan tetap optimis dan memperkirakan akan membukukan laba secara keseluruhan untuk tahun fiskal 2025. Saat ini, Wilmar juga tengah mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan MA.

Baca Juga: Daftar Pemilik Superbank yang Dirumorkan IPO, Ada Grab hingga Emtek (EMTK)

Sebelumnya, dalam pernyataan yang dikeluarkan sehari sebelum putusan, Wilmar menegaskan bahwa mereka menghormati keputusan pengadilan. Namun, mereka juga menyatakan bahwa tindakan yang diambil selama krisis minyak goreng dilakukan “sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dengan itikad baik,” mengindikasikan keyakinan mereka terhadap kepatuhan terhadap hukum.

Sementara itu, hingga saat ini, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut.

Reaksi pasar terhadap keputusan pengadilan ini cukup keras. RHB Research menurunkan peringkat saham Wilmar menjadi “jual” dan memangkas target harga menjadi S$2,50 (US$1,90). Alasan di balik langkah ini adalah perkiraan bahwa hilangnya dana jaminan akan memangkas proyeksi laba Wilmar pada tahun 2025 hingga sebesar 65%, sebuah pukulan telak bagi prospek keuangan perusahaan.

Share:

Related Post