PPN DTP Perumahan 2026: Pengembang Lega, Kepastian Bisnis Terjamin!

Admin

No comments

CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, menyambut baik penerapan kembali insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk sektor properti yang akan berlaku pada tahun 2026. Kebijakan ini dipandang sebagai angin segar yang memberikan kepastian bagi para pengembang perumahan.

Menurut Ali, kepastian inilah yang selama ini dinantikan oleh pelaku industri. Pengalaman sebelumnya dengan program PPN DTP yang hanya berlangsung selama 6 bulan (Januari-Juni 2025) dan kemudian diperpanjang, menimbulkan keraguan di kalangan pengembang mengenai efektivitas insentif tersebut. “(Kepastian) ini yang diharapkan,” ujarnya saat dihubungi Antara di Jakarta, Minggu, 28 September 2025.

Dengan pemberlakuan PPN DTP hingga akhir 2026, Ali optimis bahwa insentif ini akan menarik minat baik dari konsumen maupun pengembang untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Data menunjukkan bahwa setiap periode pemberian insentif PPN DTP selalu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan penjualan rumah, terutama untuk rumah yang ready stock.

Namun demikian, Ali mengingatkan bahwa para pengembang perlu mempersiapkan diri dengan kecukupan modal yang besar untuk menyediakan rumah ready stock. Kesiapan ini menjadi kunci agar dapat memaksimalkan manfaat dari insentif PPN DTP.

Selain itu, Ali juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari berbagai pihak, mulai dari perusahaan properti hingga perbankan, untuk memastikan bahwa insentif PPN DTP ini disalurkan secara tepat sasaran. “Dalam hal pengawasan, harusnya telah dilakukan mulai dari pengembang sampai perbankan untuk memastikan (PPN DTP) ini tidak salah sasaran,” tegasnya.

Seperti yang telah diumumkan sebelumnya oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, PPN DTP properti berlaku penuh untuk pembelian rumah atau properti baru siap huni dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar. Sementara itu, untuk properti dengan harga antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku pada bagian harga pertama sebesar Rp 2 miliar, sedangkan sisanya akan dikenakan tarif normal.

Fasilitas PPN DTP ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa insentif ini hanya dapat dimanfaatkan untuk satu unit hunian. Kebijakan ini tidak berlaku untuk pembelian lebih dari satu unit, pembayaran uang muka sebelum kebijakan berlaku, atau unit yang dijual kembali dalam kurun waktu kurang dari satu tahun. Dengan kata lain, insentif ini ditujukan untuk pembelian rumah pertama dan bukan untuk investasi jangka pendek.

Pilihan Editor: Bisnis Apartemen Mencari Titik Ekuilibrium Baru

Tags:

Share:

Related Post