RUU Keuangan: Mandat BI, OJK, LPS Diperluas? Ini Sorotan Utamanya!

Admin

No comments

JAKARTA – Sibisnis Revisi Undang-Undang (UU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kini memasuki babak baru: pembahasan mendalam. Fokus utama perubahan undang-undang ini adalah memberikan dukungan yang lebih signifikan kepada sektor riil dan membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat.

Setelah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 2 Oktober 2025, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU P2SK resmi menjadi usulan DPR. Langkah selanjutnya adalah pembahasan detail antara pemerintah dan DPR, yang akan dilakukan melalui daftar inventarisasi masalah (DIM).

Hosianna Evalita Situmorang, seorang ekonom dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk., berpendapat bahwa perluasan mandat bagi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai tiga pilar Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), akan memperkuat fondasi manajemen krisis. Contohnya, LPS akan memiliki wewenang yang lebih luas dalam melakukan intervensi dini dan menangani resolusi perusahaan asuransi yang bermasalah.

: 42.000 Ton Mineral Milik ‘Raja Timah’ Aon Disita Kejagung, Nilainya Rp216 Miliar

“Sistem keuangan kita akan memiliki jaring pengaman yang lebih proaktif,” jelas Hosianna pada Kamis, 2 Oktober 2025. “Hal ini akan mengurangi risiko sistemik dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan secara keseluruhan.”

Lebih lanjut, Hosianna menambahkan bahwa revisi UU P2SK juga menjanjikan pengawasan yang lebih ketat melalui integrasi anggaran OJK dan LPS ke dalam APBN, serta pembentukan badan supervisi untuk kedua lembaga tersebut. Dengan demikian, pengawasan publik akan semakin ditingkatkan karena DPR dan Kementerian Keuangan akan terlibat lebih aktif dalam pengelolaan sistem keuangan.

: Polisi Klaim Hacker ‘Bjorka’ yang Bobol Data 4,9 Juta Nasabah Bank Ditangkap

Meskipun demikian, terdapat perubahan dalam mekanisme pelaporan. LPS tidak lagi menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) kepada Menteri Keuangan, melainkan langsung kepada DPR. Di sisi lain, integrasi anggaran OJK ke dalam APBN diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui retribusi dari sektor perbankan.

Independensi BI dan Mandat Baru

Salah satu poin penting dalam revisi UU P2SK adalah perluasan mandat BI untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Walaupun fokus utama tetap pada stabilitas inflasi, langkah ini menandakan pergeseran kebijakan moneter yang lebih berorientasi pada pertumbuhan.

: Rencana Menkeu Purbaya untuk Industri Rokok, Bangun Kawasan Khusus

Hosianna meyakini bahwa strategi ini dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, asalkan dijalankan dengan kehati-hatian. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan agar fokus pada pertumbuhan tidak mengganggu upaya pengendalian inflasi.

“Dari rancangan revisi UU P2SK ini, kami memprediksi bahwa sikap moneter BI yang pro-pertumbuhan akan semakin matang, mengingat inflasi diperkirakan akan tetap berada dalam kisaran target BI, yaitu 1,5%-3,5%,” ungkapnya.

Josua Pardede, Kepala Ekonom Bank Permata Tbk., menambahkan bahwa perluasan mandat BI ini sejalan dengan praktik terbaik yang diterapkan secara internasional. Ia mencontohkan bank sentral AS yang memiliki mandat ganda, yaitu menstabilkan harga dan memaksimalkan kesempatan kerja. Sementara itu, bank sentral Eropa tetap menjadikan stabilitas harga sebagai tujuan utama, sambil tetap mendukung kebijakan ekonomi.

“Catatan penting agar dorongan pro-pertumbuhan tidak mengorbankan mandat stabilitas adalah dengan memperjelas hierarki tujuan dalam setiap dokumen kebijakan. Ketika terjadi tarik-menarik antara dorongan pertumbuhan dan risiko inflasi atau gejolak nilai tukar, prioritas utama harus tetap diberikan pada stabilitas harga dan sistem keuangan,” pungkasnya.

Share:

Related Post