KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. per hari ini, Jumat, 3 Oktober 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas penolakan TikTok untuk menyerahkan data terkait siaran langsung (live streaming) saat demonstrasi berlangsung di berbagai wilayah Indonesia pada akhir Agustus 2025.
Komdigi telah secara resmi meminta data yang meliputi informasi trafik, aktivitas siaran langsung, data monetisasi, termasuk rincian jumlah dan nilai gift yang diberikan pengguna. Namun, TikTok dinilai tidak memenuhi permintaan tersebut secara lengkap. “Akibatnya, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajibannya sebagai PSE privat. Pembekuan sementara TDPSE ini adalah bentuk tindak lanjut pengawasan yang kami lakukan,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan tertulisnya pada hari Jumat.
Perjalanan TikTok di Indonesia: Dari Pemblokiran Hingga Pembekuan
Perjalanan TikTok di Indonesia dimulai pada Juli 2018. Namun, popularitas platform ini tidak berjalan mulus. Pada tahun yang sama, TikTok sempat diblokir oleh pemerintah. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat itu, Rudiantara, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan pemerintah terhadap konten yang beredar di platform tersebut.
“Kami menerima ribuan laporan,” ungkap Rudiantara di kantor PBNU, Jakarta, Selasa, 3 Juli 2018. Ia menambahkan bahwa TikTok dinilai mengandung banyak konten negatif yang tidak pantas, terutama bagi anak-anak. Kominfo bahkan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebelum akhirnya memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.
Pemerintah kemudian mengirimkan surat elektronik kepada TikTok, meminta platform tersebut untuk membersihkan konten negatif dan memberikan jaminan akan menjaga kebersihan konten di masa mendatang. Rudiantara menegaskan bahwa pemblokiran akan dicabut jika kedua syarat ini dipenuhi. Sebaliknya, jika tidak ada perbaikan, pemblokiran akan terus berlanjut. “Masa kami mau membiarkan, terutama anak-anak terpapar kontennya? Tahu, kan kontennya?” ujarnya.
Rudiantara sebenarnya mengapresiasi potensi platform live streaming seperti TikTok sebagai wadah untuk mengekspresikan kreativitas. Namun, ia menekankan pentingnya untuk tidak menyalahgunakan platform tersebut untuk hal-hal negatif.
Sebelum pemblokiran, aplikasi TikTok sempat melambungkan nama seorang anak berusia 13 tahun bernama Prabowo Mondardo, yang dikenal dengan akun Bowo Alpenliebe. Akunnya diikuti oleh ribuan orang. Popularitas Bowo semakin meningkat ketika ia mengadakan acara meet and greet yang memungut biaya Rp 100 ribu. Meskipun demikian, Bowo membantah bahwa ia menerima uang dari acara tersebut. Menurutnya, acara itu diselenggarakan oleh penggemarnya, bukan atas inisiatifnya sendiri.
“Bukan Bowo yang ngambil uangnya,” tegas Bowo dalam acara Pagi Pagi Pasti Happy di Trans TV pada 2018. Ia bahkan mengklaim telah mengembalikan sebagian uang kepada penggemarnya yang hadir dalam acara jumpa penggemar tersebut.
Ine Rosdiana, seorang influencer yang membantu Bowo, mengungkapkan di akun Instagram-nya bahwa ia sempat memulihkan akun Instagram Bowo setelah kisruh acara jumpa penggemar tersebut. “IG-nya balik Alhamdulillah. Dan semalam dalam 3 jam gua pegang IG-nya, Alhamdulillah Bowo dapat masukan dari PP (paid promote) puluhan juta dan viewers Instagramnya baru 12 jam udah 400k,” tulis Ine.
Setelah diblokir, TikTok segera mengajukan surat permohonan agar blokir tersebut dibuka. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa TikTok telah memenuhi sembilan dari sepuluh syarat yang diajukan oleh pemerintah. “TikTok sudah mengajukan surat untuk membuka blokir tadi siang. Kami akan melakukan normalisasi,” kata Semuel seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa, 10 Juli 2018.
Sembilan syarat yang dipenuhi TikTok antara lain adalah komitmen untuk membersihkan konten negatif, meningkatkan sistem keamanan dan penyaringan konten dengan kecerdasan buatan dan moderasi, membuat Community Guidelines khusus untuk pengguna di Indonesia, menunjuk Content Manager khusus untuk menjaga kualitas konten, menambah kurator hingga 200 personil pada akhir tahun, menaikkan batas umur minimal pengguna menjadi 13 tahun, membuka peluang kerja sama dengan LSM maupun organisasi sosial dan edukasi, memberikan jalur khusus bagi pemerintah Indonesia untuk melaporkan konten negatif, hingga membuka kantor dengan mengurus perizinan PT di Indonesia.
Satu-satunya syarat yang masih dalam proses adalah terkait posisi tombol untuk melaporkan konten negatif. Kominfo meminta agar tombol tersebut dipindahkan ke halaman utama agar lebih mudah diakses, karena sebelumnya tombol tersebut berada di dalam opsi untuk membagikan konten.
Akhirnya, pada 10 Juli 2018, Kominfo membuka blokir akses ke TikTok. Semuel menilai bahwa pihak TikTok sangat responsif dalam membersihkan konten-konten negatif di platform mereka dengan cepat. “Harusnya nanti malam atau besok pagi sudah bisa diakses. Operator harus memperbarui apa yang mereka punya seperti DNS,” tutur Semuel pada Selasa, 10 Juli 2018, seperti dikutip Antara.
Untuk mencegah kembalinya konten-konten negatif, TikTok berjanji untuk mengembangkan sistem keamanan dan kecerdasan buatan untuk membantu menyaring konten negatif. TikTok juga akan mendirikan perusahaan perwakilan di Indonesia dan berencana untuk mempekerjakan 200 orang dalam dua tahun ke depan.
Semuel menilai TikTok sebagai aplikasi yang menarik dan berpotensi untuk mendorong kreativitas anak muda. Namun, ia mengingatkan agar pengguna tidak menyalahgunakannya dengan konten negatif seperti pornografi.
Pada akhir Agustus 2025, ketika gelombang demonstrasi semakin membesar, TikTok mengambil inisiatif untuk membatasi fitur live di aplikasinya. Juru Bicara TikTok menyatakan bahwa keputusan ini diambil secara sukarela oleh perusahaan, tanpa adanya intervensi dari pemerintah Indonesia. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya eskalasi kekerasan dalam unjuk rasa yang berlangsung.
“Kami secara sukarela menangguhkan fitur TikTok Live untuk beberapa hari ke depan di Indonesia. Kami juga terus menghapus konten yang melanggar Panduan Komunitas dan memantau situasi yang ada,” ucap Juru Bicara TikTok yang diterima Tempo pada Ahad, 31 Agustus 2025.
Menurut Juru Bicara TikTok, demonstrasi di Indonesia terus meluas dan diikuti oleh meningkatnya eskalasi kekerasan. “Kami mengambil langkah-langkah pengamanan tambahan untuk menjaga TikTok tetap menjadi ruang aman dan beradab,” bunyi keterangan resmi TikTok.
Menteri Komdigi Meutya Hafid juga menyatakan bahwa TikTok mematikan sementara fitur live mereka secara sukarela, setelah maraknya aksi demonstrasi. Ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap aspirasi masyarakat, termasuk aspirasi yang disampaikan melalui live media sosial TikTok. Ia menekankan bahwa penutupan fitur live TikTok dilakukan secara sukarela.
“Kami pun melihat pemberitahuan yang dilakukan oleh TikTok bahwa mereka melakukan secara sukarela untuk penutupan fitur live, dan kami justru berharap bahwa ini berlangsung tidak lama,” kata Meutya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Ahad, 31 Agustus 2025.
Vindry Florentin, Caesar Akbar, dan Eka Yudha berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Potensi Monopoli Setelah TikTok-Tokopedia Berkongsi