Sibisnis JAKARTA. Pemerintah Republik Indonesia berencana menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) berdenominasi Rupiah pada hari Selasa, 7 Oktober 2025. Langkah ini diambil untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Lelang SUN ini menjadi salah satu instrumen penting dalam pengelolaan keuangan negara.
Direktorat Surat Utang Negara, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, telah menetapkan target indikatif lelang sebesar Rp 23 triliun. Pemerintah juga membuka peluang untuk menyerap dana lebih besar, dengan target maksimal mencapai 150% dari target indikatif, atau sekitar Rp 34,5 triliun. Besarnya target ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menarik investasi dan mengelola utang negara secara optimal.
Proses lelang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Setelmen, atau penyelesaian transaksi, dijadwalkan pada hari Kamis, 9 Oktober 2025. Jadwal yang jelas ini memberikan kepastian bagi para investor yang berminat untuk berpartisipasi dalam lelang SUN.
Seri SUN yang ditawarkan meliputi Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (ON). Untuk seri SPN, pemerintah kembali menawarkan (reopening) seri SPN12260108 dan menerbitkan seri baru (new issuance) SPN12261008 dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada 8 Januari 2026 dan 8 Oktober 2026. Kedua seri SPN ini ditawarkan tanpa kupon, atau dengan sistem diskonto.
Sementara itu, seluruh seri ON yang ditawarkan adalah seri reopening. Seri-seri tersebut adalah FR0109 dengan kupon 5,87% dan jatuh tempo 15 Maret 2031, FR0108 dengan kupon 6,50% dan jatuh tempo 15 April 2036, FR0106 dengan kupon 7,12% dan jatuh tempo 15 Agustus 2040, FR0107 dengan kupon 7,12% dan jatuh tempo 15 Agustus 2045, FR0102 dengan kupon 6,87% dan jatuh tempo 15 Juli 2054, serta FR0105 dengan kupon 6,87% dan jatuh tempo 15 Juli 2064. Variasi pilihan seri ON ini memberikan fleksibilitas bagi investor dengan preferensi jangka waktu investasi yang berbeda-beda.
Lelang SUN akan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dengan metode harga beragam (multiple price). Dalam sistem ini, investor yang mengajukan penawaran kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang mereka ajukan. Sementara itu, investor non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari hasil lelang kompetitif. Mekanisme ini dirancang untuk menciptakan harga yang adil dan transparan bagi semua peserta lelang.
Untuk seri SPN, alokasi pembelian non-kompetitif ditetapkan maksimal 99% dari penawaran yang dimenangkan. Sedangkan untuk seri ON, alokasi non-kompetitif maksimal 30%. Pemerintah memiliki hak untuk menjual SUN dengan jumlah yang lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang telah diumumkan, memberikan fleksibilitas dalam menyesuaikan penawaran dengan kondisi pasar.
Setiap unit SUN yang dilelang memiliki nominal Rp 1 juta. Kesempatan untuk berinvestasi terbuka bagi semua pihak, baik investor individu maupun institusi. Penawaran pembelian dapat disampaikan melalui peserta lelang yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/PMK.08/2019.
“Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019,” demikian pernyataan resmi dari Direktorat Surat Utang Negara, DJPPR Kementerian Keuangan, yang disampaikan pada hari Rabu, 1 Oktober 2025. Pengumuman ini menegaskan pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar partisipasi dalam lelang SUN dapat berjalan lancar.