Trump Dikecam! Illinois Gugat Soal Militer, UU Pemberontakan Jadi Opsi?

Admin

No comments

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menghadapi gugatan dari Negara Bagian Illinois terkait penempatan pasukan militer di Chicago. Trump dikabarkan mempertimbangkan penggunaan Undang-Undang Pemberontakan untuk mengatasi penentangan terhadap langkahnya ini.

Gugatan hukum diajukan oleh para pemimpin Illinois pada Senin (6/10) waktu setempat, dengan tujuan untuk menghentikan rencana Trump mengerahkan pasukan Garda Nasional ke Chicago. Langkah ini menyusul putusan hakim yang memblokir pengerahan serupa di Portland, Oregon. Gugatan ini semakin memperuncing ketegangan antara negara bagian yang dikuasai Demokrat dan pemerintahan Republik, terutama terkait kebijakan penegakan imigrasi yang agresif.

Kebijakan ini berakar pada perintah eksekutif Trump tertanggal 20 Januari, berjudul ‘Melindungi Rakyat Amerika dari Invasi’. Perintah tersebut memprioritaskan penegakan hukum imigrasi secara penuh dan tindakan tegas terhadap imigran ilegal. Pada bulan Juni, Trump mengeluarkan memo yang meminta Garda Nasional dan personel federal untuk melindungi petugas ICE (Immigration and Customs Enforcement) selama operasi penegakan hukum.

Data DHS (Department of Homeland Security) menunjukkan bahwa lebih dari 800 imigran tidak berdokumen ditangkap di Illinois dalam operasi penegakan imigrasi yang disebut ‘Midway Blitz’. Operasi ini menyasar wilayah-wilayah dengan populasi imigran dan warga Latin yang signifikan, menimbulkan keresahan di kalangan warga Chicago.

Aksi demonstrasi kemudian merebak sebagai respons terhadap kebijakan tersebut. Namun, pasukan militer dituduh menggunakan kekuatan berlebihan, termasuk gas air mata, peluru karet, dan granat kejut, yang dianggap melanggar hak-hak yang dilindungi oleh Amandemen Pertama.

Pemerintahan Trump, sebaliknya, menggambarkan Illinois dan Chicago sebagai wilayah yang dilanda kekacauan akibat operasi penegakan imigrasi. Bahkan, pengerahan 300 pasukan Garda Nasional federal di California diperpanjang hingga Januari 2026, berdasarkan dokumen pengadilan yang diajukan terkait gugatan mobilisasi pasukan di Portland, Oregon.

Para pejabat di Illinois dan Oregon berpendapat bahwa intervensi militer tidak diperlukan dalam operasi penegakan imigrasi. Sebaliknya, mereka menilai bahwa keterlibatan federal justru memperburuk situasi.

Dalam gugatannya, Pemerintah Illinois menuduh kebijakan Trump melanggar hukum dan membahayakan. Gubernur Illinois, JB Pritzker, mengumumkan bahwa sidang pengadilan dijadwalkan pada Kamis (9/10).

“Donald Trump menggunakan anggota militer sebagai alat politik dalam upaya ilegal untuk memiliterisasi kota-kota di AS,” tegas Pritzker, seorang politisi dari Partai Demokrat. Ia menambahkan bahwa sekitar 300 pasukan penjaga negara akan difederalisasi dan dikerahkan ke Chicago, bersama dengan 400 lainnya dari Texas. Pritzker menyebut tindakan ini sebagai “invasi” oleh Trump.

Pritzker mendesak Gubernur Texas dari Partai Republik, Greg Abbott, untuk memblokir langkah tersebut. Namun, Abbott berpendapat bahwa tindakan Trump diperlukan untuk melindungi para pekerja federal.

Juru bicara Gedung Putih, Abigail Jackson, mengonfirmasi bahwa Trump mengizinkan penggunaan anggota Garda Nasional Illinois, dengan alasan “kerusuhan dan pelanggaran hukum yang terus-menerus yang belum dipadamkan oleh para pemimpin setempat.”

Trump Kaji Penggunaan UU Pemberontakan

Presiden Trump menyatakan pada Senin (6/10), bahwa ia mempertimbangkan untuk menerapkan Undang-Undang Pemberontakan, sebuah aturan dari tahun 1807 yang memberikan presiden kekuasaan darurat untuk mengerahkan pasukan di Amerika Serikat.

The New York Times melaporkan bahwa langkah ini merupakan cara Trump untuk menghindari putusan pengadilan baru-baru ini yang memblokir upayanya mengerahkan Garda Nasional di kota-kota besar.

“UU Pemberontakan merupakan cara untuk menghindari penentangan terhadap pengerahan pasukan,” kata Trump dalam wawancara dengan Newsmax, sebuah saluran televisi lokal. “Jika kita tidak harus menggunakannya, saya tidak akan menggunakannya.”

Undang-undang ini terakhir kali digunakan oleh Presiden George H.W. Bush pada tahun 1992 atas permintaan Gubernur California untuk meredam kerusuhan Los Angeles setelah putusan kasus pemukulan Rodney King, seorang pria Afrika-Amerika yang dipukuli oleh polisi pada tahun 1991.

Tags:

Share:

Related Post