Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan tanggapan terkait usulan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengenai penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, sinyal yang diberikan belum sepenuhnya menggembirakan.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai penerapan single salary tersebut. Pernyataan ini seolah mengindikasikan bahwa usulan tersebut masih menggantung.
Febrio menegaskan bahwa Kemenkeu masih berpegang pada pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menyatakan perlunya kajian mendalam sebelum memutuskan penerapan sistem gaji tunggal. “Jadi, itukan sudah dijawab Pak Purbaya. Jadi, jawabannya itu aja. Bahwa ini belum ada, nanti kita bicarakan. Jadi, belum ada pembicaraan, jadi nanti kita lihat ya,” ujarnya kepada wartawan saat Media Gathering, Kamis (9/10). Jawaban ini menyiratkan kehati-hatian Kemenkeu dalam menanggapi usulan tersebut.
Ketika ditanya mengenai kesiapan fiskal pemerintah untuk mengimplementasikan sistem gaji tunggal, Febrio enggan memberikan jawaban pasti. Ia memilih untuk mengikuti arahan Menteri Keuangan. “Jangan, saya enggak boleh bicara itu. Ini sudah ada jawaban dari Pak Purbaya, kita pegang itu. Kita lakukan dulu arahannya,” imbuhnya. Sikap ini semakin memperjelas bahwa Kemenkeu masih mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan final.
Sebelumnya, dalam forum Rakernas yang dirangkaikan dengan Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korpri XVII, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyoroti permasalahan klasik yang dihadapi ASN, yaitu rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun, terutama bagi golongan I dan II. Zudan mengungkapkan keprihatinannya bahwa banyak ASN yang masih terbebani cicilan hingga masa pensiun, sehingga kesejahteraan di hari tua belum sepenuhnya terjamin.
Untuk mengatasi masalah ini, Zudan kembali mengusulkan penerapan sistem gaji tunggal sebagai pengganti skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti yang berlaku saat ini. “Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan sistem gaji tunggal, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” jelasnya. Dengan demikian, diharapkan sistem gaji tunggal dapat memberikan kepastian dan peningkatan kesejahteraan bagi ASN, baik selama masa aktif maupun setelah pensiun.