PRESIDEN Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, untuk mengemban amanah baru sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Penunjukan ini sekaligus mengakhiri masa jabatan Arief Prasetyo Adi, yang secara resmi diberhentikan dari posisinya.
Keputusan penting ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2025. “Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional,” demikian bunyi Keppres yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2025, sebagaimana dikutip pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Keppres ini sendiri mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dokumen tersebut menegaskan bahwa Prabowo Subianto menunjuk Amran Sulaiman sebagai pengganti Arief Prasetyo Adi, yang sebelumnya dilantik sebagai Kepala Bapanas oleh mantan Presiden Joko Widodo sejak tahun 2022.
Dengan penunjukan ini, Amran Sulaiman akan menerima hak-hak keuangan serta fasilitas lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alasan di balik pencopotan Arief Prasetyo Adi, menurut Keppres tersebut, adalah untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan di sektor pangan.
Proses pemberhentian dan pengangkatan Kepala Bapanas ini didasarkan pada Pasal 41 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, yang memberikan wewenang kepada presiden untuk mengangkat dan memberhentikan kepala badan.
Tempo telah berupaya mengonfirmasi keabsahan Keppres ini melalui pesan WhatsApp kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan kedua wakilnya, Juri Ardiantoro dan Bambang Eko Suhariyanto.
Sementara itu, pesan konfirmasi yang dikirimkan Tempo kepada Arief Prasetyo Adi belum mendapatkan respons dan hanya menunjukkan tanda dibaca.
Di sisi lain, Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, membenarkan adanya pergantian pucuk pimpinan di Bapanas, seperti yang dikutip dari Antara.
Sarwo Edhy menjelaskan bahwa penunjukan Amran Sulaiman telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden tertanggal 9 Oktober 2025. “Kalau SK-nya baru diterima tadi sore, memang sudah diganti, dalam SK-nya per tanggal 9 Oktober 2025, berarti kemarin,” ungkap Sarwo Edhy.
Eka Yudha Saputra, Daniel A. Fajri, Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Bagaimana UMKM Terpinggirkan di Proyek MBG