MDTV Berhasil Tekan Kerugian! Rugi Rp 78,6 Miliar di 2024

Admin

No comments

PT MDTV Media Technologies Tbk (MDTV), yang sebelumnya dikenal sebagai NET TV, menghadapi tantangan finansial di tahun 2024. Meskipun kerugian berhasil ditekan, perusahaan masih membukukan rugi sebesar Rp 78,6 miliar. Angka ini menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan kerugian Rp 634,3 miliar pada tahun 2023. Data ini terungkap dalam laporan keuangan teraudit MDTV yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Kamis, 16 Oktober 2025.

Dari sisi pendapatan, MDTV mencatatkan penurunan. Pada tahun 2024, pendapatan tercatat sebesar Rp 209,7 miliar, lebih rendah dibandingkan Rp 235,7 miliar yang diraih pada tahun sebelumnya. Rincian pendapatan menunjukkan kontribusi terbesar masih berasal dari iklan televisi sebesar Rp 153,6 miliar, diikuti oleh iklan digital sebesar Rp 20,4 miliar, dan pendapatan lain-lain sebesar Rp 35,8 miliar.

Penurunan juga terlihat pada total aset MDTV, yang menyusut dari Rp 1,21 triliun pada tahun 2023 menjadi Rp 1,04 triliun pada akhir tahun 2024. Sementara itu, total liabilitas perusahaan tercatat sebesar Rp 369,4 miliar dan ekuitas sebesar Rp 675,3 miliar.

Tren penurunan pendapatan berlanjut di kuartal pertama tahun 2025. MDTV hanya mampu meraup pendapatan sebesar Rp 32,6 miliar, jauh di bawah angka Rp 81,7 miliar pada periode yang sama tahun lalu. Laporan keuangan yang dipublikasikan pada Senin, 5 Mei 2025, di BEI, mengindikasikan bahwa penurunan ini disebabkan oleh penurunan pendapatan iklan dari kedua platform utama mereka, yaitu televisi dan digital.

Pendapatan iklan televisi mengalami penurunan signifikan dari Rp 47,9 miliar menjadi Rp 31,1 miliar. Iklan digital juga mengalami nasib serupa, turun dari Rp 6,4 miliar menjadi hanya Rp 1,5 miliar. Akibatnya, MDTV membukukan rugi sebesar Rp 53,5 miliar pada kuartal I 2025, meskipun angka ini lebih baik dibandingkan rugi Rp 64,7 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Perubahan nama dari NET TV menjadi PT MDTV Media Technologies Tbk sendiri telah resmi berlaku sejak 8 November 2024. Perubahan ini disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0072157.AH.01.02.TAHUN 2024.

Sekretaris Perusahaan MDTV, Shinta Trisnawati Sutrisno, menjelaskan bahwa seluruh kerja sama yang masih menggunakan nama NET TV akan tetap berlaku hingga akhir masa perjanjian. Implementasi penggunaan nama PT MDTV Media Technologies Tbk dalam dokumen fisik dan digital akan dilakukan secara bertahap. “Penggunaan nama PT MDTV Media Technologies Tbk akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Pilihan Editor: Mengapa Industri Televisi Lesu

Tags:

Share:

Related Post