Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi pengalihan dana pemerintah yang sedianya disuntikkan ke PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, ke Bank Pembangunan Daerah (BPD). Opsi ini akan dieksekusi jika BTN menunjukkan serapan dana yang lambat.
“Saya akan pantau terus. Jika tidak terserap optimal, dana tersebut akan dialihkan ke BPD,” tegas Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat, 18 Oktober 2025.
Sebagai informasi, pemerintah telah menempatkan dana di lima bank, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Besaran dana yang ditempatkan disesuaikan dengan skala dan kapasitas masing-masing bank. BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp 55 triliun. Sementara BTN memperoleh Rp 25 triliun dan BSI sebesar Rp 10 triliun. Penempatan dana ini diharapkan memicu pertumbuhan kredit di sektor riil, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian.
Purbaya mengakui belum bertemu langsung dengan Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, untuk mengevaluasi progres serapan dana. Namun, berdasarkan laporan terakhir yang diterimanya, Nixon menjanjikan percepatan penyaluran dana injeksi, bahkan mengajukan permohonan tambahan dana.
Data menunjukkan bahwa BTN telah merealisasikan penyaluran kredit sebesar Rp 10,5 triliun dari total dana pemerintah yang ditempatkan sebesar Rp 25 triliun. Angka ini setara dengan 42 persen serapan hingga September 2025. Adapun nilai kredit yang telah direimburse mencapai sekitar Rp 4,5 triliun.
Nixon tetap optimistis bahwa seluruh dana Rp 25 triliun di BTN akan terserap habis pada November 2025. Dana tersebut akan diprioritaskan untuk sektor-sektor produktif, seperti konstruksi, real estate, perdagangan, kesehatan, serta pembiayaan perumahan rakyat yang menjadi fokus utama bisnis BTN.
Lebih lanjut, Purbaya menyebutkan bahwa Bank Jakarta dan Bank Jatim menjadi kandidat utama BPD yang akan menerima pengalihan dana, jika BTN gagal menyerap seluruhnya. Pemilihan kedua bank ini didasarkan pada dukungan kuat yang mereka terima dari pemerintah daerah selaku pemegang saham mayoritas.
“Dukungan yang kuat sepertinya hanya ada di dua bank itu. Yang lain belum saya evaluasi. Artinya, jika terjadi sesuatu, pemerintah daerah memiliki kapasitas yang cukup untuk menutupi potensi kerugian,” jelasnya.
Purbaya sebelumnya telah berdiskusi dengan Gubernur Jakarta dan Gubernur Jawa Timur untuk membahas implementasi rencana penempatan dana pemerintah ini. Berbeda dengan bank Himbara yang nominalnya ditetapkan pemerintah, besaran injeksi dana pada BPD akan ditentukan berdasarkan kemampuan masing-masing bank.
Pilihan Editor: Mengapa Guyuran Dana Rp 200 Triliun Jadi Beban Perbankan