Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren positif dalam pembiayaan kendaraan listrik di Indonesia, terutama menjelang berakhirnya insentif impor mobil listrik pada tahun 2025. Data OJK menunjukkan bahwa outstanding pembiayaan kendaraan listrik pada Agustus 2025 mengalami peningkatan sebesar 5,19 persen dibandingkan bulan sebelumnya, menandakan pertumbuhan minat yang signifikan.
Secara total, pembiayaan kendaraan listrik pada Agustus 2025 mencapai angka Rp 19,45 triliun. Angka ini setara dengan 3,65 persen dari total penyaluran pembiayaan industri multifinance, menunjukkan kontribusi yang semakin besar dari sektor kendaraan listrik terhadap industri pembiayaan secara keseluruhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam keterangan resminya pada Sabtu, 18 Oktober 2025, menyampaikan optimisme terkait tren ini. “Permintaan kendaraan listrik diperkirakan tetap meningkat menjelang berakhirnya insentif,” ujarnya, meyakini bahwa peningkatan ini akan terus memacu kinerja pembiayaan kendaraan listrik hingga akhir tahun 2025.
Pernyataan OJK ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Perindustrian yang telah mengumumkan tidak akan memperpanjang insentif untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV) yang diimpor secara utuh (Completely Built-Up/CBU) pada tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk komitmen investasi dari para produsen kendaraan listrik di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif impor CBU untuk mobil listrik hingga akhir Desember 2025, yang meliputi pembebasan bea masuk serta keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, insentif ini diberikan dengan syarat bahwa perusahaan penerima manfaat harus melakukan produksi lokal dengan rasio 1:1 dari jumlah kendaraan CBU yang diimpor.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa izin impor CBU dengan skema investasi dan insentif tidak akan lagi diterbitkan setelah tahun 2025. “Insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU, izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat (insentif),” tegasnya, seperti dikutip dari Antara.
Senada dengan Menteri Perindustrian, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, juga memastikan bahwa insentif CBU impor untuk mobil listrik dengan skema investasi tidak akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.
Saat ini, terdapat enam perusahaan yang telah menerima manfaat insentif importasi BEV, yaitu PT National Assemblers (dengan merek Citroen, AION, dan Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Indusri Otomotif (Xpeng), dan PT Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
Sebagai imbal balik dari insentif ini, keenam perusahaan tersebut memiliki rencana investasi di Indonesia dengan total nilai Rp15,52 triliun, yang diharapkan dapat menciptakan kapasitas produksi hingga 305 ribu unit. Kemenperin terus mendorong para penerima manfaat untuk segera merealisasikan komitmen produksi lokal mereka.
Pilihan Editor: Defisit APBN 2026 Naik Demi Program Prioritas Prabowo