Berikut rincian terbaru harga emas batangan Antam pada hari Senin, 20 Oktober 2025. Informasi ini bersumber langsung dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, sehingga terjamin keakuratannya. Mari kita simak pergerakan harga emas Antam hari ini.
Harga Emas Antam Hari Ini: Update 20 Oktober 2025
Bagi Anda yang berencana membeli emas Antam, berikut adalah daftar harga lengkap untuk berbagai ukuran:
* Harga Emas Antam hari ini 0,5 gram = Rp 1.257.500
* Harga Emas Antam hari ini 1 gram = Rp 2.415.000
* Harga Emas Antam hari ini 2 gram = Rp 4.770.000
* Harga Emas Antam hari ini 3 gram = Rp 7.130.000
* Harga Emas Antam hari ini 5 gram = Rp 11.850.000
* Harga Emas Antam hari ini 10 gram = Rp 23.645.000
* Harga Emas Antam hari ini 25 gram = Rp 58.987.000
* Harga Emas Antam hari ini 50 gram = Rp 117.895.000
* Harga Emas Antam hari ini 100 gram = Rp 235.712.000
* Harga Emas Antam hari ini 250 gram = Rp 589.015.000
* Harga Emas Antam hari ini 500 gram = Rp 1.177.820.000
* Harga Emas Antam hari ini 1000 gram = Rp 2.355.600.000
Terlihat bahwa harga emas Antam bervariasi, tergantung pada ukuran atau berat batangan emas yang Anda pilih.
Harga Buyback Emas Antam Hari Ini
Selain harga jual, penting juga untuk mengetahui harga jual kembali (buyback) emas Antam. Hari ini, Senin 20 Oktober 2025, harga buyback emas Antam adalah Rp 2.264.000 per gram. Terdapat penurunan sebesar Rp 13.000 dari harga sebelumnya. Perlu diingat, harga buyback emas Antam berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta diakui secara global, memberikan jaminan bagi para investor.
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Sebelum melakukan transaksi emas Antam, ada baiknya Anda memahami ketentuan pajak yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, ada sedikit perbedaan tarif pajak bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023, mereka akan dikenakan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dikenakan sesuai dengan PMK Nomor 34 Tahun 2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, dan 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP. Pastikan Anda memahami ketentuan ini agar transaksi berjalan lancar.