SAK Kripto Disahkan! OJK & IAI Sepakat Aturan Pelaporan Aset Kripto

Admin

No comments

Sibisnis JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) resmi menerbitkan panduan pelaporan keuangan khusus sektor aset kripto. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Panduan penting ini tertuang dalam Buletin Implementasi Volume 8, yang secara spesifik membahas tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas. Peluncuran panduan ini dilakukan bertepatan dengan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, menekankan bahwa penerbitan panduan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun industri aset kripto yang kokoh, transparan, dan berintegritas sejak awal.

“Kami menghadirkan panduan pencatatan akuntansi aset kripto yang seragam, sehingga memungkinkan perbandingan yang valid antar entitas. Lebih dari itu, panduan ini bertujuan untuk mempromosikan praktik pencatatan yang tepat, selaras dengan standar yang berlaku baik di tingkat regional maupun global,” jelas Hasan dalam keterangan resminya, Senin (20/10/2025).

Kinerja Pasar Aset Kripto RI Solid, Bursa CFX Sebut 4 Cara Jaga Pertumbuhan Pasar

Lebih lanjut, Hasan mengungkapkan data menggembirakan terkait pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Hingga September 2025 (year-to-date/ytd), tercatat lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi yang mencapai Rp 360,3 triliun. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat Indonesia terhadap investasi aset kripto.

Melihat potensi pertumbuhan yang signifikan ini, Hasan menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara OJK, IAI, dan seluruh pelaku industri. Kolaborasi ini krusial untuk memastikan praktik akuntansi yang konsisten dan sesuai dengan standar global, sehingga investor dan pelaku pasar dapat memiliki kepercayaan penuh.

“Potensi pertumbuhan sektor baru ini, khususnya di industri aset kripto nasional, masih sangat besar. Kami akan terus berkolaborasi dan berkoordinasi untuk memaksimalkan potensi tersebut,” tambah Hasan.

Sebagai informasi tambahan, Buletin Implementasi Volume 8 ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada tanggal 25 September 2025. Proses penyusunannya melibatkan OJK dan merujuk pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019), dengan penyesuaian terhadap konteks industri aset kripto di Indonesia.

Emas dan Aset Kripto Melesat dalam Setahun Terakhir, Begini Prospeknya

Ardan Adiperdana, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, turut menegaskan pentingnya buletin implementasi ini sebagai acuan bersama bagi para akuntan dan pelaku usaha aset kripto di seluruh Indonesia. Panduan ini diharapkan dapat menjadi kompas dalam menjalankan bisnis aset kripto secara akuntabel.

Menurut Ardan, kehadiran Buletin Implementasi ini menandai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, kredibilitas, dan keandalan pelaporan keuangan di sektor aset digital yang terus berkembang pesat. Dengan panduan yang jelas, risiko kesalahan pelaporan dapat diminimalkan.

“Dengan diterbitkannya Buletin Implementasi ini, Indonesia kini memiliki acuan yang selaras dengan praktik terbaik internasional, namun tetap relevan dengan kondisi dan kebutuhan lokal,” pungkas Ardan.

Tags:

Share:

Related Post