PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) menghadapi tantangan baru. Perusahaan konstruksi BUMN ini mengumumkan bahwa salah satu anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), kembali menerima permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Informasi ini disampaikan langsung oleh Corporate Secretary WIKA, Ngatemin alias Emin, dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 10 November 2025. Menurutnya, WIKON menerima permohonan PKPU tersebut pada tanggal yang sama.
“Register perkara nomor 352/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 6 November 2025,” ungkap Emin, memberikan detail lebih lanjut mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Sidang pertama atas permohonan PKPU ini dijadwalkan pada tanggal 20 November 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses ini tentu menjadi perhatian bagi para pemangku kepentingan WIKA dan WIKON.
Namun, Emin meyakinkan bahwa permohonan PKPU ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional WIKA secara keseluruhan. Pernyataan ini berusaha meredam kekhawatiran pasar dan investor.
Sebagai informasi tambahan, WIKON sebelumnya juga sempat digugat PKPU oleh PT Dharma Sarana Sejahtera pada tanggal 29 Agustus 2025. Gugatan tersebut terdaftar dengan register Perkara Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa WIKON sedang menghadapi tekanan finansial yang perlu segera diatasi.





