Sibisnis – DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meningkatkan ketentuan free float saham secara bertahap hingga mencapai 25%. Langkah awal, aturan minimum free float saham yang saat ini berada di angka 7,5% akan dinaikkan menjadi 10% dalam waktu dekat.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa pengaturan free float ini menjadi salah satu fokus utama regulator pasar modal pada tahun 2026.
“Pendalaman pasar perlu terus ditingkatkan. Perhatian utama kami adalah peningkatan free float, dan ini menjadi kajian serius. Kami berharap dapat menerapkannya dalam waktu dekat,” jelasnya dalam forum Workshop Bursa Efek Indonesia di Bali, Sabtu (15/11/2025).
Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat, mengatur bahwa perusahaan tercatat harus memenuhi syarat jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan minimal 7,5% dari total saham tercatat agar tetap terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Inarno mengakui bahwa persyaratan free float di Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara di kawasan regional. Oleh karena itu, peningkatan free float menjadi krusial, meskipun akan diimplementasikan secara bertahap. Saat ini, OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang intensif membahas hal ini.
“Target kami adalah 25%, namun tidak mungkin langsung mencapai angka tersebut karena akan ada konsekuensi yang signifikan. Oleh karena itu, kami akan melakukannya secara bertahap. Mungkin dalam waktu dekat akan naik menjadi 10%, dan setidaknya kami mengupayakan agar IPO ke depan memiliki minimal 10%, kemudian 15%, hingga akhirnya mengarah ke 25%,” ungkapnya mengenai rencana peningkatan free float saham.
Lebih lanjut, penyesuaian peningkatan free float ini juga tengah membahas perubahan basis perhitungan persentase free float, yang rencananya akan menggunakan kapitalisasi pasar, bukan lagi ekuitas seperti yang berlaku saat ini. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang ketersediaan saham di pasar.
Selain peningkatan free float, Inarno melanjutkan, fokus kedua OJK tahun depan adalah memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan saham yang berpotensi menimbulkan manipulasi pasar. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Ketiga, OJK juga akan memperkuat pendalaman pasar yang berfokus pada perbaikan suplai demand serta infrastruktur pasar modal. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan pasar modal yang lebih efisien, likuid, dan menarik bagi investor.
Sebagai informasi tambahan, aturan free float yang berlaku saat ini, yaitu 7,5%, masih menjadi tantangan bagi sejumlah emiten. Banyak perusahaan yang kesulitan untuk memenuhi persyaratan ini.
Sebelumnya, BEI mengumumkan bahwa hingga 30 Oktober 2025, terdapat 38 perusahaan tercatat yang telah disuspensi dari perdagangan karena belum memenuhi syarat free float saham. Suspensi ini menunjukkan keseriusan BEI dalam menegakkan aturan dan mendorong perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan.
Berdasarkan pengumuman di keterbukaan informasi yang ditayangkan pada 31 Oktober 2025, sebanyak 38 perusahaan tersebut dihentikan sementara perdagangannya oleh BEI karena belum memenuhi ketentuan pemenuhan saham free float sesuai Ketentuan V.1.1 dan V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
“Bursa telah mengenakan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp50.000.000 kepada Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bursa akan mengenakan sanksi Suspensi Efek kepada Perusahaan Tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A sampai dengan periode pemantauan berikutnya,” tulis BEI, dikutip Senin (3/11/2025), menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin pasar.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.





