Kredit Koperasi Merah Putih: DPR Tolak Beban APBN!

Admin

No comments

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, mengusulkan solusi terkait pembayaran pinjaman pembangunan Koperasi Merah Putih. Ia menyarankan agar cicilan kepada bank BUMN tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, sumber pembayaran sebaiknya berasal dari kegiatan usaha yang dijalankan oleh Koperasi Desa Merah Putih itu sendiri.

“Pembayaran utang seharusnya bisa diambil dari pendapatan bisnis koperasi,” tegas Nurdin di Gedung DPR, Selasa, 18 November 2025. Ia mencontohkan, pendapatan tersebut bisa berasal dari penyaluran pupuk bersubsidi atau hasil penjualan produk pangan kepada Perusahaan Umum Bulog.

Politisi Partai Golkar ini menunjuk pada keberhasilan skema serupa yang diterapkan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa pemerintahan Orde Baru. Nurdin meyakini bahwa pembayaran cicilan melalui dana hasil usaha akan memacu kemandirian koperasi. Dengan kata lain, koperasi diharapkan mampu menghasilkan pendapatan sendiri untuk melunasi kewajibannya.

Usulan ini muncul sebagai tanggapan atas pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang sebelumnya menjelaskan alokasi dana desa untuk pembayaran cicilan. Purbaya menyebutkan bahwa sekitar Rp 40 triliun dari total Rp 60 triliun dana desa akan dialokasikan setiap tahun untuk membayar cicilan Koperasi Merah Putih. Dana tersebut berfungsi sebagai jaminan utang koperasi kepada bank-bank pelat merah yang bertindak sebagai penyedia kredit.

Menkeu Purbaya bahkan telah menandatangani surat terkait pinjaman bank negara kepada Koperasi Merah Putih yang dijamin oleh dana desa. “Dana desa yang sebesar Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun akan digunakan untuk mencicil Koperasi Merah Putih selama 6 tahun ke depan,” ungkap Purbaya di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jumat, 14 November 2025.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan plafon pinjaman maksimal sebesar Rp 240 triliun untuk mendukung operasional sekitar 80 ribu koperasi desa merah putih. Sementara itu, alokasi dana desa untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 60,6 triliun. “Nanti tiap tahun kita mencicil Rp 40 triliun selama 6 tahun ke depan dari dana desa, dan masih ada sisa dana desa,” imbuh Purbaya.

Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan pembangunan fisik Koperasi Desa Merah Putih. Purbaya menjelaskan bahwa dana untuk pembangunan ini juga akan dipinjam dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan pembayarannya akan dicicil menggunakan dana desa.

Inpres 17, pada poin keenam butir ketiga, menginstruksikan Menteri Keuangan untuk mendukung likuiditas melalui bank Himbara guna memfasilitasi pembangunan fisik yang dilakukan oleh Agrinas. “(Menteri Keuangan) memberikan penempatan dana pada Himpunan Bank Milik Negara dan Bank Syariah Indonesia sebagai sumber likuiditas dalam rangka pembiayaan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan limit maksimal Rp 3 miliar per unit gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan tenor 6 tahun.”

Kata kunci: Koperasi Merah Putih, Dana Desa, APBN, Nurdin Halid, Purbaya Yudhi Sadewa, Pinjaman Bank, Agrinas Pangan Nusantara, Instruksi Presiden.

Kontributor: Ilona Estherina

Pilihan Editor: Michael Bloomberg Temui Prabowo dan Bos Danantara. Bahas Apa?

Tags:

Share:

Related Post