OJK Awasi Kripto: Peluang Inovasi atau Pembatasan? Kata Pelaku Industri

Admin

No comments

Sibisnis JAKARTA. Era baru bagi aset kripto di Indonesia telah dimulai. Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), secara resmi menyerahkan tongkat estafet pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Rabu, 30 Juli 2025.

Momentum penting ini ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berlangsung di kantor OJK, menandakan babak baru dalam regulasi aset kripto di tanah air.

Berlaku Jumat 1 Agustus 2025! Ini Aturan Pajak Kripto Terbaru yang Wajib Dipahami

Robby, Chief of Compliance Officer (CCO) dari bursa aset kripto Reku, menyambut baik perubahan signifikan ini. Ia optimis bahwa peralihan pengawasan ke OJK akan menjadi katalisator penting bagi inovasi di dunia kripto.

“Kami berharap pengawasan oleh OJK dapat membuka pintu bagi inovasi yang lebih luas, seperti penambahan variasi koin kripto dan perluasan layanan di pasar kripto,” ungkap Robby kepada Kontan.co.id pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025.

Menurut Robby, kemudahan akses ke layanan yang diawasi oleh OJK akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, yang pada gilirannya akan mendorong mereka untuk bertransaksi di exchange lokal yang berlisensi, alih-alih memilih platform global yang belum terjamin pengawasannya.

Lebih lanjut, Robby menekankan krusialnya edukasi publik oleh OJK mengenai investasi aset kripto. Edukasi yang komprehensif akan membekali masyarakat dengan pengetahuan yang dibutuhkan untuk berinvestasi secara aman dan bertanggung jawab.

Aturan Baru Pajak Kripto Berlaku 1 Agustus, Industri Sambut Positif

Namun, transisi pengawasan ini juga menghadirkan tantangan tersendiri. Christopher Tahir, Co-founder CryptoWatch dan pengelola kanal Duit Pintar, menyoroti potensi pembatasan ruang inovasi bagi para pelaku industri. Pembatasan ini, menurutnya, sudah menjadi isu sejak kripto berada di bawah pengawasan Bappebti.

“Jika pembatasan ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin para pelaku industri akan memilih untuk meninggalkan Indonesia,” tegas Christopher kepada Kontan.

Christopher berharap agar OJK dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih transparan dan memprioritaskan perlindungan konsumen. Salah satu langkah konkret yang dapat diambil adalah mewajibkan seluruh exchange untuk menampilkan Proof of Reserve (PoR), atau bukti cadangan aset yang mereka miliki.

Meskipun mengakui bahwa implementasi PoR tidaklah mudah dan memerlukan diskusi mendalam dengan para pelaku industri, Christopher meyakini bahwa langkah ini akan meningkatkan kepercayaan investor.

DJP Optimis Penerimaan Negara Makin Membaik Usai Tarif PPh Kripto Dinaikkan

Robby menegaskan kesiapan Reku untuk menjalin sinergi yang erat dengan OJK, pelaku usaha, serta analis kripto dalam forum dialog yang konstruktif.

“Dengan kolaborasi yang baik, kita dapat mendorong pertumbuhan industri kripto yang lebih inovatif dan kompetitif, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak,” pungkasnya.

Tags:

Share:

Related Post