Rekening Dormant Diblokir: Langgar Konstitusi? Ini Kata Ahli Hukum!

Admin

No comments

Sibisnis, Jakarta – Kebijakan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang membekukan sementara rekening pasif atau rekening *dormant* menuai sorotan tajam. Langkah yang telah diimplementasikan sejak Mei 2025 ini, menurut PPATK, bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif dalam praktik-praktik ilegal seperti pencucian uang dan judi *online*.

Namun, kebijakan ini tidak luput dari kritik. Lembaga riset dan advokasi kebijakan publik The Prakarsa, melalui penelitinya Ari Wibowo, menilai bahwa pemblokiran rekening secara sepihak oleh PPATK berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi keuangan. “Pemblokiran ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional dan hak asasi finansial warga negara, serta berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan,” tegas Ari dalam keterangan resminya, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Ari Wibowo menekankan bahwa meskipun PPATK memiliki wewenang untuk memblokir rekening yang terindikasi tindak pidana, status rekening *dormant* saja tidak cukup menjadi dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemblokiran. Menurutnya, tindakan sepihak ini berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023.

Selain aspek hukum, ekonom The Prakarsa, Roby Rushandie, menyoroti dampak ekonomi dari pemblokiran rekening *dormant*, terutama bagi kelompok rentan. “Kelompok masyarakat rentan seperti lansia, pensiunan, pekerja informal, dan mereka yang terkena PHK berisiko terkena pemblokiran rekening,” ujarnya, menggarisbawahi potensi kerugian yang dialami masyarakat akibat kebijakan ini.

Denny, seorang karyawan perusahaan berusia 33 tahun yang tinggal di Yogyakarta, menjadi salah satu korban dari kebijakan ini. Ia terkejut mendapati rekeningnya menjadi *dormant* meskipun masih aktif menerima transfer dana. “Saya baru sadar rekening sudah diblokir ketika tidak bisa menarik sisa saldo,” ungkap Denny kepada Tempo, Selasa, 29 Juli 2025.

PPATK Mengklaim Pemblokiran Demi Lindungi Nasabah

Menanggapi kritik yang muncul, PPATK berdalih bahwa pemblokiran rekening *dormant* bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah. Berdasarkan analisis selama lima tahun terakhir, PPATK mengklaim menemukan banyak rekening tidak aktif yang disalahgunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana. Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir, menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Natsir meyakinkan masyarakat bahwa dana nasabah tetap aman dan utuh. Ia juga menginformasikan bahwa per Sabtu, 2 Agustus 2025, PPATK telah membuka lebih dari 30 juta rekening yang sebelumnya diblokir sementara. Pembukaan ini dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025 dan masih terus berlanjut. “Pembukaan dilakukan setelah dilakukan verifikasi dan bank melakukan prinsip mengenali pengguna jasa (know your customer) terhadap nasabahnya,” jelas Natsir kepada Tempo, Sabtu, 2 Agustus 2025.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam wawancaranya dengan Tempo, menambahkan bahwa pemblokiran tersebut telah sesuai dengan parameter yang dimiliki PPATK. Data rekening *dormant* diperoleh dari perbankan, yang memiliki kriteria masing-masing mengenai jangka waktu rekening dianggap tidak aktif, mulai dari tiga bulan, enam bulan, atau lebih.

Ivan juga mengklaim bahwa PPATK dan perbankan telah mensosialisasikan kebijakan pembekuan rekening *dormant* kepada nasabah. Namun, proses sosialisasi ini menemui kendala karena banyak pemilik rekening yang sudah meninggal dunia atau rekening tersebut sengaja digunakan untuk menyembunyikan aset. “Banyak nasabah yang *undetected*,” pungkasnya, Kamis, 31 Juli 2025.

Sunu Dyantoro dan Riri Rahayuningsih berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Dampak Kesepakatan Dagang Prabowo-Trump bagi Industri Manufaktur

Tags:

Share:

Related Post