Sibisnis JAKARTA. Era baru pengawasan aset kripto di Indonesia telah resmi dimulai. Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), secara resmi menyerahkan wewenang penuh pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 30 Juli lalu.
Serah terima wewenang ini ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berlangsung di kantor OJK. Langkah ini menandai babak baru dalam regulasi aset kripto di Indonesia.
Robby, Chief of Compliance Officer (CCO) bursa aset kripto Reku, menyambut baik transisi ini. Ia menyatakan bahwa proses peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK berjalan dengan lancar dan kooperatif.
“Terlebih, OJK memiliki track record positif dalam mengawasi industri fintech di Indonesia,” ungkap Robby kepada Kontan, Sabtu (2 Agustus 2025), menekankan kepercayaan pada kemampuan OJK dalam mengelola industri ini.
Dengan pengawasan yang kini berada di tangan OJK, Robby berharap minat masyarakat terhadap aset kripto akan semakin meningkat, dan adopsi kripto di Indonesia akan semakin dipercepat. Kehadiran OJK diharapkan dapat memberikan kepercayaan dan keamanan lebih bagi para investor.
Robby juga menambahkan harapannya agar OJK dapat bersinergi dengan para pelaku usaha dan stakeholders terkait untuk mengoptimalkan potensi industri kripto. Ia melihat potensi kripto tidak hanya sebagai instrumen investasi, tetapi juga dalam pemanfaatan teknologi blockchain yang dapat mengakselerasi berbagai industri.
Senada dengan Robby, CEO Trivindo, Gabriel Rey, juga menyampaikan pandangannya bahwa masa transisi pengawasan dari Bappebti berjalan dengan mulus.
“Saya melihat OJK proaktif membantu industri (kripto) maju ke depan. Bahkan produk-produk baru, fitur-fitur baru yang kami ajukan, itu OJK sangat terbuka,” ujar Rey kepada Kontan, menggarisbawahi keterbukaan OJK terhadap inovasi di industri kripto.
Keterbukaan OJK ini dirasakan Rey melalui regulatory sandbox, sebuah wadah yang disediakan OJK sebagai mekanisme pengujian. “Jadi kami bisa membuat berbagai macam produk terkait kripto,” imbuh Rey, menjelaskan manfaat regulatory sandbox dalam pengembangan produk kripto yang inovatif.
Sebagai informasi tambahan, penandatanganan addendum ini merupakan tindak lanjut dari peralihan yang diresmikan pada 10 Januari 2025. Langkah ini adalah implementasi dari Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) dan sekaligus merupakan bentuk perluasan lingkup pengawasan yang diemban oleh OJK.