Sibisnis JAKARTA. Kabar baik bagi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)! Perusahaan pertambangan ini baru saja mengumumkan penandatanganan perjanjian fasilitas kredit dengan nilai fantastis, mencapai US$ 500 juta. Kesepakatan penting ini diteken pada tanggal 1 Agustus 2025 dan diharapkan dapat memperkuat posisi keuangan ANTM.
Pengumuman yang disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini mengungkap detail kemitraan strategis antara ANTM dan sejumlah bank terkemuka, baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam perjanjian ini, ANTM berperan sebagai debitur, sementara DBS Bank Ltd, MUFG Bank Ltd, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch, dan United Overseas Bank Limited bertindak sebagai mandated lead arrangers, underwriters, dan bookrunners sekaligus kreditur.
Lebih lanjut, PT Bank DBS Indonesia ditunjuk sebagai agen yang mewakili pihak-pihak pembiayaan (kecuali dirinya sendiri), dan United Overseas Bank Limited memegang peran sebagai koordinator tunggal dalam kesepakatan ini.
Secara rinci, fasilitas kredit yang diperoleh ANTM terbagi menjadi dua jenis: fasilitas kredit berjangka (Fasilitas A) dengan nilai hingga US$ 250 juta, dan fasilitas kredit bergulir (Fasilitas B) yang juga mencapai US$ 250 juta. Suntikan dana segar ini tentu menjadi angin segar bagi ANTM dalam menjalankan berbagai rencana bisnisnya.
Fasilitas kredit ini hadir dengan bunga yang kompetitif, dengan margin 1,025% untuk Kreditur Luar Negeri dan 1,075% untuk Kreditur Dalam Negeri, ditambah Suku Bunga Acuan atau suku bunga acuan SOFR yang dikelola oleh CME Group Benchmark Administration Limited. Struktur bunga ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas dan efisiensi biaya bagi ANTM.
Untuk Fasilitas A, pembayaran kembali cicilan akan dilakukan secara bertahap dalam jumlah yang sama, berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman Fasilitas A yang terutang pada akhir periode ketersediaan. Persentase ini telah ditetapkan secara rinci dalam perjanjian fasilitas. Selain itu, ANTM juga berkewajiban untuk melunasi seluruh jumlah yang masih terutang berdasarkan dokumen pembiayaan pada tanggal pembayaran kembali terakhir. Penting untuk dicatat bahwa ANTM tidak dapat meminjam kembali bagian dari Fasilitas A yang telah dilunasi.
Sementara itu, untuk Fasilitas B, ANTM sebagai debitur wajib membayar kembali setiap pinjaman fasilitas tersebut pada hari terakhir periode bunga. Struktur pembayaran yang jelas dan terstruktur ini membantu ANTM dalam mengelola arus kas dan kewajiban keuangannya secara efektif.
“Perjanjian fasilitas ini diatur oleh hukum Inggris, dan setiap sengketa yang mungkin timbul akan diselesaikan melalui arbitrase di Singapore International Arbitration Centre,” jelas Manajemen ANTM dalam keterbukaan informasi tersebut. Pemilihan hukum Inggris dan arbitrase Singapura menunjukkan komitmen ANTM terhadap standar internasional dalam penyelesaian sengketa.
Manajemen ANTM juga menegaskan bahwa tidak ada pihak pembiayaan yang terafiliasi dengan perusahaan, dan tidak ada benturan kepentingan antara para pihak pembiayaan dengan ANTM terkait transaksi ini. Hal ini memastikan transparansi dan integritas dalam proses pembiayaan.
Pinjaman ini akan berdampak signifikan pada kondisi keuangan ANTM. Kas dan setara kas ANTM diproyeksikan meningkat sebesar Rp 8,03 triliun, dari Rp 4,75 triliun pada laporan keuangan kuartal I-2025 menjadi Rp 12,78 triliun. Peningkatan signifikan ini memberikan ANTM fleksibilitas finansial yang lebih besar untuk mendukung pertumbuhan dan ekspansi di masa depan.