Sibisnis – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menjamin bahwa kehadiran influencer keuangan di media sosial tidak akan menjerumuskan masyarakat ke dalam informasi yang salah atau bahkan penipuan. Sebaliknya, OJK melihat potensi besar influencer keuangan dalam membantu mengatasi permasalahan finansial yang marak di dunia maya.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa aturan mengenai influencer keuangan ini telah diatur dalam POJK 13/2025, khususnya pada Pasal 106 hingga 109. Aturan ini memuat kewajiban bagi Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek dan Perusahaan Efek Daerah yang ingin bekerja sama dengan para pegiat media sosial.
Lebih lanjut, Inarno menekankan bahwa seorang influencer yang memberikan analisis atau rekomendasi terkait efek atau produk dari Perusahaan Efek wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi. Demikian pula, pegiat media sosial yang melakukan penawaran produk investasi harus mengantongi izin sebagai mitra pemasar. “Dengan pengaturan ini, kami berharap dapat meminimalisir potensi masalah yang mungkin timbul akibat keterlibatan pegiat media sosial,” ungkap Inarno dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada Senin, 4 Agustus 2025.
OJK tidak akan tinggal diam jika menemukan influencer keuangan yang terindikasi melakukan tindak pidana pasar modal, seperti penipuan atau penyebaran informasi yang menyesatkan. Inarno menegaskan bahwa OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi ini juga berlaku bagi pegiat media sosial yang terbukti menipu nasabah saat berinvestasi di pasar modal.
“Ke depannya, OJK berencana membuat pengaturan yang lebih spesifik mengenai influencer keuangan. Kami juga akan meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait hal ini,” imbuh Inarno.
Sebelumnya, Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa kehadiran influencer keuangan bertujuan untuk meningkatkan akurasi informasi investasi yang diterima oleh masyarakat, khususnya di media sosial.
“Saat ini, kami sedang mengkaji mekanisme pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas financial influencer. Pengawasan ini mencakup kegiatan edukasi maupun pemasaran produk keuangan yang mereka lakukan di media sosial atau kanal-kanal lainnya,” jelas Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2025, Jumat, 9 Mei 2025.
Dalam merancang peraturan mengenai influencer keuangan, OJK juga mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang sudah ada, terutama terkait dengan penyampaian informasi dan pemasaran. Friderica juga mengklaim bahwa pihaknya telah menggandeng perwakilan influencer keuangan dalam proses pembahasan peraturan tersebut.
“Kami juga mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi financial planner, perwakilan lembaga sertifikasi profesi, masyarakat, dan lain-lain,” kata Friderica.
Dia mengakui bahwa influencer keuangan memiliki peran penting dalam menyalurkan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, OJK ingin memberikan pendampingan dan pengawasan agar edukasi keuangan dapat berjalan dengan baik dan benar.
“Saat ini, masyarakat cenderung lebih memilih untuk mendengarkan para influencer. Jadi, bagaimana caranya kita menggandeng mereka untuk memberikan edukasi dan pendampingan, sehingga informasi yang mereka sampaikan kepada masyarakat memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” pungkas Friderica.
Pilihan Editor: Modus Hacker Menjebol Dana Nasabah Sekuritas