Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen Setelah Diprotes Warga
Kabar baik bagi warga Pati! Bupati Pati, Sudewo, akhirnya mengambil langkah tegas dengan membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya mencapai 250 persen. Keputusan ini diambil setelah gelombang penolakan keras dari masyarakat yang merasa terbebani dengan kebijakan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Pati pun berjanji akan mengembalikan selisih kelebihan pembayaran PBB kepada masyarakat. Bupati Sudewo menjelaskan bahwa teknis pengembalian dana ini akan dikoordinasikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama dengan para kepala desa.
Lantas, apa sebenarnya PBB itu? Menurut informasi dari Antara pada 16 Desember 2025, PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan tanah (bumi) dan bangunan. Pajak ini dikenakan karena kepemilikan tersebut memberikan manfaat ekonomi atau sosial bagi pemiliknya. Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu nilai tanah dan bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan kondisi pasar properti setempat.
Secara garis besar, PBB terbagi menjadi dua kategori utama. Pertama, PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota. PBB-P2 berlaku untuk tanah dan bangunan yang berada di wilayah perdesaan dan perkotaan. Kedua, PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3) yang dikelola oleh pemerintah pusat. Sektor ini mencakup aktivitas ekonomi bernilai tinggi seperti pertambangan, pengelolaan hutan, dan perkebunan skala besar.
Dasar hukum pengenaan PBB di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1994, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1985. Selain itu, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah juga menjadi landasan hukum penting dalam pengelolaan PBB.
Siapa saja yang wajib membayar PBB? Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, subjek PBB adalah individu atau badan hukum yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan tanah dan/atau bangunan, termasuk penyewa atau pengguna.
Objek PBB, sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, meliputi bumi dan/atau bangunan. Namun, terdapat beberapa pengecualian yang diatur dalam Pasal 3 undang-undang tersebut, yaitu objek yang tidak dikenakan pajak, di antaranya:
- Tanah atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak ditujukan untuk mencari keuntungan.
- Lahan yang difungsikan sebagai kuburan, situs peninggalan purbakala, atau yang sejenisnya.
- Hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani hak.
- Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik atau konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Aset yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Pilihan Editor: Pemerasan Seksual di Roblox