Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, mengumumkan koordinasi pemerintah dengan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk menyalurkan dana sebesar Rp 1,5 triliun. Dana ini khusus dialokasikan untuk menyerap gula petani yang saat ini mengalami penumpukan. Pernyataan ini disampaikan Amran kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis malam, 21 Agustus 2025.
Menurut Amran, suntikan dana ini akan diberikan kepada ID Food, BUMN yang bergerak di sektor pangan. Nantinya, ID Food akan bertindak sebagai off-taker, membeli langsung gula dari petani. “Alhamdulillah stok kita banyak. Tetapi kita bagaimana membantu petani, membeli menjadi off-taker pemerintah,” ujarnya. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menstabilkan harga gula di tingkat petani dan membantu mereka mengatasi masalah penjualan.
Laporan investigasi Tempo berjudul “Peran Baru Danantara: Membeli Gula Petani” mengungkap bahwa banyak petani tebu di Jawa Timur mengalami kesulitan akibat stok gula yang menumpuk di gudang-gudang milik 17 pabrik yang tersebar di 13 daerah. Hingga Senin, 11 Agustus 2025, tercatat sekitar 65 ribu ton gula petani di Jawa Timur belum terjual.
Sunardi Edy Sukamto, Ketua Tim Lelang Gula SGN, menjelaskan bahwa pedagang enggan membeli gula petani karena pasar dibanjiri gula rafinasi dan gula kristal rafinasi. Keberadaan gula rafinasi ini secara signifikan mengurangi pangsa pasar gula kristal putih yang dihasilkan dari tebu petani.
Menanggapi keluhan petani, Menteri Amran menegaskan bahwa penjualan gula rafinasi di pasar eceran adalah tindakan ilegal. “Enggak boleh merembes, itu mutlak. Itu regulasi kita,” tegasnya. Larangan ini diberlakukan untuk melindungi harga gula kristal putih produksi petani lokal. “Masak mau merugikan petani kita? Janganlah mengambil kesempatan. Jangan egois. Nggak boleh egois. Apa tidak kasihan petani kita itu?” imbuhnya.
Pemerintah, lanjut Amran, telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku yang menjual gula rafinasi secara ilegal di pasar. Ia mencontohkan beberapa kasus penangkapan penjual gula rafinasi di berbagai daerah. “Jawa Tengah kan ada yang tertangkap kan? Kalimantan Selatan ada. Kalau tidak salah Jawa Timur juga ada.”
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Rafinasi, yang berlaku sejak Januari 2019, sebenarnya sudah melarang penjualan gula rafinasi secara eceran untuk konsumsi masyarakat. Namun, aturan ini seringkali diabaikan. Pada Agustus 2019, Satuan Tugas Pangan bersama Kementerian Perdagangan bahkan berhasil menangkap lima tersangka yang diduga menjual gula rafinasi sebagai gula kristal putih. Pemerintah terus berupaya memperketat pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi petani gula.
Han Revanda Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Bagaimana Bisa Polusi Udara Tangerang Selatan Paling Tinggi