Tunjangan Rumah Rp50 Juta DPR: Kemenkeu yang Tentukan Sejak 2024!

Admin

No comments

JAKARTA – Polemik tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp50 juta terus bergulir. DPR melalui Komisi XI menjelaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya telah berlaku sejak Oktober 2024 dan anggarannya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, mengungkapkan bahwa sebelumnya seluruh anggota DPR mendapatkan fasilitas rumah dinas yang berlokasi di Kalibata, Jakarta. Namun, pemerintah kemudian memutuskan untuk mengalihkan fasilitas tersebut menjadi tunjangan bulanan dengan nilai Rp50 juta. Perubahan ini, menurutnya, adalah keputusan pemerintah.

“Itu keputusannya pemerintah. DPR tidak mendapatkan perumahan, itu keputusannya pemerintah karena itu fasilitas yang dimiliki oleh negara,” tegas Misbakhun saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Dengan kata lain, pengelolaan rumah dinas yang semula diperuntukkan bagi anggota DPR merupakan aset negara yang kini berada di bawah kendali pemerintah.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini menyoroti bahwa anggota DPR berasal dari berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua, dan tidak semua memiliki tempat tinggal di Jakarta. Hal ini menjadi dasar pertimbangan pemberian tunjangan tersebut.

“Tentunya kan negara harus memfasilitasi karena mereka adalah pejabat negara. Ketika negara harus memfasilitasi, kemudian perumahannya ditarik, terus gimana? Disediakan fasilitas perumahan, tapi melalui tunjangan. Diminta mereka menyediakan sendiri,” jelasnya. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan anggota DPR dapat mencari dan menyediakan sendiri tempat tinggal yang layak selama bertugas di Jakarta.

Misbakhun menambahkan bahwa besaran tunjangan untuk DPR sebagai pejabat negara ditetapkan berdasarkan standar harga yang ditentukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu. Standar ini juga berlaku untuk biaya perjalanan dinas.

“Itu kan satuan harga DPR naik pesawat apa, itu kan semuanya [yang] menentukan pemerintah. Kunjungan kerja tiga hari, berapa ribu ke Surabaya, ke Medan, ongkosnya kan beda. Itu semuanya, harganya, pemerintah yang menentukan, bukan kami,” paparnya. Penetapan harga satuan ini, menurutnya, sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

Menanggapi polemik terkait besaran tunjangan perumahan yang dinilai fantastis oleh sebagian kalangan, Misbakhun justru mengarahkan pertanyaan tersebut kepada pemerintah. Ia menekankan bahwa DPR hanya menerima dan menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Tanyakan sama pemerintah, kenapa satuan harganya begitu. Itu satuan harga yang membuat pemerintah,” pungkasnya. Dengan demikian, ia berharap polemik ini dapat diluruskan dengan penjelasan dari pihak yang berwenang, yaitu pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Share:

Related Post