Harga Buyback Emas Antam Hari Ini

Admin

No comments

Sibisnis – JAKARTA – Harga buyback emas Antam (PT Aneka Tambang Tbk) menunjukkan tren positif pada perdagangan hari ini, Jumat (29 Agustus 2025). Tercatat, harga buyback emas Antam berada di angka Rp1.810.000 per gram, melonjak Rp20.000 dibandingkan posisi pada hari sebelumnya.

Sebagai informasi, harga pembelian kembali emas Antam ini terus mengalami kenaikan. Titik terendah terjadi pada tanggal 20 Agustus lalu, yaitu Rp1.736.000 per gram, sebelum akhirnya secara konsisten merangkak naik dalam sepekan terakhir.

Menurut informasi dari laman Logam Mulia, emas Antam yang memenuhi syarat untuk buyback adalah emas yang memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh perusahaan Antam sendiri. Emas batangan ANTAM LM diakui secara global, dengan harga jual kembali yang mengikuti fluktuasi harga emas dunia. Perlu dicatat bahwa harga jual kembali berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.

Baca Juga: IHSG Sesi I Hari Ini (29/8) Ambles 2,27%, Cek Daftar Saham Boncos dan Cuan Jumbo

Secara sederhana, buyback emas adalah proses menjual kembali emas yang Anda miliki, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan.

Umumnya, harga buyback akan lebih rendah dibandingkan harga jual emas pada saat itu. Namun, buyback emas tetap berpotensi memberikan keuntungan jika terdapat selisih harga yang signifikan antara harga jual awal dan harga buyback.

Baca Juga: Besaran Pesangon PHK dan Pensiun 2025: Dampak Putusan MK atas UU Cipta Kerja

Perlu diingat, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Selain itu, penting untuk memastikan kelengkapan dokumen identitas. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan data identitas, khususnya NIK, sudah lengkap dan sesuai dalam setiap transaksi.

Baca Juga: 128 Saham Menguat di Atas 100% Ytd, Intip 20 Emiten Paling Cuan

Berikut adalah simulasi buyback emas Antam hari ini, Jumat, 29 Agustus 2025:

Berat (gram) | Harga Buyback
—|—
0,5 | Rp905.000
1 | Rp1.810.000
2 | Rp3.620.000
5 | Rp9.050.000
10 | Rp18.100.000
25 | Rp45.250.000
50 | Rp90.500.000
100 | Rp181.000.000

Sumber: Logam Mulia

Share:

Related Post