Harga emas Antam terus menunjukkan tren positif. Pantauan dari laman Logam Mulia pada hari Sabtu, 30 Agustus 2025, menunjukkan harga emas batangan Antam terus merangkak naik sejak 26 Agustus. Kenaikan yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp16.000, membuat harga emas Antam kini berada di angka Rp1.980.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.964.000.
Sementara itu, harga *buyback* atau harga jual kembali emas Antam ditetapkan sebesar Rp1.827.000 per gram. Perlu diingat bahwa transaksi jual emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Bagi Anda yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP (non-NPWP). PPh 22 atas transaksi *buyback* ini akan dipotong langsung dari total nilai *buyback* yang Anda terima.
Berikut adalah daftar lengkap harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Sabtu:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.040.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.980.000
- Harga emas 2 gram: Rp3.900.000
- Harga emas 3 gram: Rp5.825.000
- Harga emas 5 gram: Rp9.675.000
- Harga emas 10 gram: Rp19.295.000
- Harga emas 25 gram: Rp48.112.000
- Harga emas 50 gram: Rp96.145.000
- Harga emas 100 gram: Rp192.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp480.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp960.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.920.600.000
Selain pajak saat penjualan, perlu diketahui juga mengenai potongan pajak saat pembelian emas. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pilihan Editor: Nasib Ojol dan Pentingnya Koperasi Perkotaan