Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa Satuan Tugas Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) akan segera dibentuk. “Itu segera, ya,” ujarnya kepada wartawan di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu, 6 September 2025. Menurut Airlangga, proses pembentukan satgas ini sedang dalam tahap finalisasi di Istana. “Kemarin Pak Setneg mengatakan itu sudah ditandatangani beliau,” tambahnya.
Selain Satgas PHK, Airlangga juga menjanjikan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh. Pembentukan kedua lembaga ini merupakan respons pemerintah terhadap isu ketenagakerjaan yang menjadi perhatian pasar, sekaligus menjawab tuntutan buruh yang melakukan demonstrasi pekan lalu.
“Kami berharap dengan pembentukan satgas ini, kesejahteraan para pekerja dan kesempatan kerja akan terus didorong dan dibuka selebar-lebarnya,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 1 September 2025. Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan yang jelas agar pemerintah selalu memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk rakyat kecil.
Airlangga juga meyakinkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berada di jalur yang positif. Ia berharap para investor dan emiten memahami bahwa penyampaian aspirasi dijamin di negara demokrasi, asalkan dilakukan dengan cara yang baik. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengimbau para pengusaha untuk tetap tenang dan optimistis di tengah maraknya demonstrasi di berbagai daerah.
Pemerintah, lanjut Airlangga, akan terus berkomunikasi aktif dengan para emiten dan investor untuk memastikan bahwa rencana investasi tidak terganggu dan tetap berjalan sesuai jadwal. “Kepada pelaku pasar modal, saya ingin menegaskan bahwa pemerintah memiliki kapasitas dan komitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 28 Agustus 2025, serikat buruh menggelar demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan enam tuntutan utama dalam aksi tersebut.
Tuntutan tersebut meliputi: mendesak pemerintah menaikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10 persen; menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menuntut penghapusan sistem outsourcing; mendorong reformasi pajak yang dinilai memberatkan buruh dan rakyat; mendesak pengesahan rancangan undang-undang ketenagakerjaan baru, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang memenangkan gugatan buruh.
Selain itu, buruh juga menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan revisi Undang-Undang Pemilu. “Enam isu inilah yang akan kami bawa dalam aksi besar nanti,” ujar Said Iqbal dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Partai Buruh pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Dinda Shabrina, Anastasya Lavenia dan Novali Panji berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Niat di Balik Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh