JAKARTA – Kabar baik bagi para investor PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI)! Agenda pembagian dividen interim semakin dekat, dan jadwal cum dividen sudah di depan mata.
Sesuai dengan keterbukaan informasi yang dirilis pada Sabtu, 15 November 2025, tanggal penting yang perlu dicatat adalah Senin, 17 November 2025. Pada tanggal tersebut, akan dilakukan cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi untuk pembagian dividen interim AADI tahun buku 2025. Bagi investor yang bertransaksi di pasar tunai, cum dividen akan jatuh pada tanggal 19 November 2025, bertepatan dengan tanggal pencatatan (recording date).
Lalu, kapan dana dividen akan masuk ke rekening Anda? PT Adaro Andalan Indonesia Tbk menjadwalkan pembayaran dividen pada tanggal 27 November 2025. Jadi, pastikan Anda sudah memenuhi semua persyaratan agar tidak ketinggalan mendapatkan hak dividen ini.
Seperti yang telah diumumkan sebelumnya, emiten pertambangan batu bara yang terafiliasi dengan konglomerat Garibaldi “Boy” Thohir ini akan membagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar US$250 juta. Jika dikonversikan dengan asumsi kurs Rp15.600 per dolar AS, total dividen yang dibagikan mencapai lebih dari Rp3,9 triliun. Jumlah yang fantastis, bukan? Dividen ini diambil dari laba bersih perusahaan selama sembilan bulan pertama tahun 2025, yang telah disetujui oleh direksi dan dewan komisaris pada 7 November 2025.
Untuk konversi mata uang, AADI akan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 19 November 2025. Informasi mengenai kurs ini akan diumumkan secara resmi melalui situs web Bursa Efek Indonesia (BEI) dan situs web perusahaan.
Pembagian dividen akan dilakukan dalam mata uang Rupiah. Bagi pemegang saham yang terdaftar dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dana dividen akan langsung didistribusikan ke rekening efek masing-masing. Sementara itu, bagi pemegang saham yang belum terdaftar di KSEI, instruksi pembayaran harus dikirimkan ke PT Datindo Entrycom selambat-lambatnya pada 19 November 2025 pukul 16.00 WIB. Jangan sampai terlewat batas waktu ini, ya!
Perlu diperhatikan juga aspek perpajakan. Bagi pemegang saham asing yang tidak memiliki perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 20%. Namun, bagi negara yang memiliki P3B dengan Indonesia, tarif pajak yang berlaku akan lebih rendah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, pemegang saham wajib menyerahkan dokumen Form DGT atau Certificate of Residence kepada KSEI atau biro administrasi efek sebelum batas waktu 19 November 2025.
Keputusan Adaro Andalan Indonesia untuk membagikan dividen interim ini menjadi indikasi kuat bahwa perusahaan memiliki posisi kas yang solid, terutama di tengah fluktuasi harga batu bara global. Pembagian dividen ini tentu menjadi angin segar bagi para investor AADI.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.





