JAKARTA, Sibisnis – Pergerakan saham PT Acset Indonusa Tbk (ACST) menjadi sorotan utama Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah menunjukkan lonjakan harga yang signifikan.
Pada penutupan perdagangan Kamis (21/8), saham ACST berada di level Rp 163 per saham. Namun, yang menarik perhatian adalah kenaikan fantastis yang terjadi sebelumnya.
Saham ACST mencatat kenaikan sebesar 34,44% pada tanggal 20 Agustus, diikuti dengan kenaikan lanjutan sebesar 34,71% pada perdagangan keesokan harinya, 21 Agustus 2025.
Dalam kurun waktu satu minggu, saham ACST melesat hingga 83,15%. Bahkan, secara akumulatif sejak awal tahun (year to date/YTD), saham ini telah melonjak sebesar 89,53%.
Menanggapi pergerakan harga yang tidak biasa ini, BEI mengumumkan bahwa peningkatan harga saham ACST tergolong sebagai unusual market activity (UMA).
Acset Indonusa (ACST) Dapat Guyuran Modal dari United Tractors (UNTR), Cek Prospeknya
Meskipun demikian, Bursa menegaskan bahwa pengumuman UMA ini tidak serta merta mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Hal ini diungkapkan dalam pengumuman resmi Bursa pada tanggal 21 Agustus.
Menyusul terjadinya UMA pada saham ACST, Bursa mengimbau para investor untuk melakukan beberapa langkah penting.
Pertama, investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Acset atas permintaan konfirmasi dari Bursa. Kedua, investor perlu mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya. Ketiga, investor disarankan untuk mengkaji kembali rencana corporate action Acset, terutama jika rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Yang terpenting, Bursa menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi terkait saham ACST.
Sebagai informasi tambahan, ACST saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan ACST sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.
Dapat Restu RUPS, Acset Indonusa (ACST) Siap Gelar Private Placement
Corporate Secretary ACST, Kadek Ratih Paramita A, menjelaskan bahwa Acset telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 3 Juni 2025. Surat tersebut menyatakan penetapan perseroan sebagai tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Kadek menjelaskan bahwa proyek pembangunan jalan tol tersebut merupakan proyek perseroan berdasarkan skema joint operation dengan PT Waskita Karya Tbk (WSKT), yang bertindak sebagai pemimpin joint operation.
Mengingat proses hukum yang sedang berjalan, Kadek menyatakan bahwa ACST tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut untuk menghormati proses tersebut. Namun, ACST berjanji akan bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum yang sedang berjalan.
“Saat ini perseroan tetap menjalankan kegiatan usahanya secara normal dan senantiasa berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance), serta mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” pungkas Kadek.